BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri ) kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Kepala Dinas ESDM dan Pertambangan Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kepri Azman Taufiq dalam pengengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang diduga tanpa prosedural di Provinsi Kepri.
"Kami meminta KPK untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, dugaan Korupsi mantan kepala dinas ESDM dan mantan kadis DPMPTS Kepri, dalam pengeluaran Izin pertambangan Bouksit dan izin lainya tanpa prosedural di Provinsi Kepri,"ujar anggota DPRD Kepri Tabah Iskandar SH, Selasa,(19/3/2019).
Dengan turunnya surat pemberian sanksi berat Irjen Kekenterian dalam negeri atas rekomendaai KPK, yang menonaktifkan Amjon dan Azman Taufiq sebagai Kepala dinas, sambung Taba Iskandar, menjadi bukti, adanya dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan dua kepala dinas pemerintah provinsi Kepri itu dalam mengeluarkan Izin Usaha pertambangan yang tidak prosedural.
"Atas dasar itu, kami meminta KPK dapat menindak lanjuti dan menuntaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Amjon dan Azman Taufiq ini, yang merugiakan keuangan daerah dan negara, serta kerusakan lingkungan dari pengeluaran Izin tambang yang tidak prosesural ini,"tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH juga mengatakan dari awal DPRD Kepri sudah meminta pada pemerintah Kepri agar memberikan data inventarisasi pengeluaran Izin tambang Bouksid dan izin lainya yang di keluarkan pemerintah Kepri ke DPRD, sebagai bahan pengawasan.
"Nyatanya, sampai sekarang, data izin yang kami minta ke Pemerintah itu tidak kunjung diberikan. Dan terbukti, saat ini, Ada izin yang dikeluarkan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kepri atas nama gubernur yang menyalahi aturan dan mekanisme,"sebut Jumaga.
Atas dasar itu, Jumaga menyatakan, sangat mendukung upaya KPK dalam mengusut tuntas dugaan pemberian izin yang tidak prosedural di DPMPTS Kepri itu, yang diduga mengakibatkan kerugian negara, dari ribuan ton pengerukan bokusit yang dijual dan dieksport perusahaan ke luar negeri tersebut.
"Kami sangat setuju dan meminta KPK, supaya pengeluaran izin tambang bouksid, yang memgakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini diusut tuntas sampai keakar-akarnya. Termasuk perusahan investasi bodong, yang tidak bergerak dibidang pertambangan, tetapi diberikan Izin oleh Amjon dan Azman Taufik untuk menambang,"sebut Jumaga.
Ketua Komisi III Bidang Pertambangan dan lingkungan Hidup, Widiastadi Nugraha juga mengakui dari sejak 2018 pihaknya meminta imventarisasi data Izin pertambangan yang dikeluarkan DPMPTS melalui Rekendasi Dinas ESDM dan Pertambangan Kepri, hingga saat ini, juga tidak pernah diberikan pemerintah.
"Sudah beberapa kali kami minta ke dinas terkait sebagai data pengawasan. Sampai saat ini tidak pernah digubris. Demikian juga disektor pengawasan lingkungan, DPRD tidak pernah mendapat datanya dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,"tegas Widiastadi.
Atas dasar itu, komisi III DPRD tambah politisi PDIP ini, akan mengagendakan panggilan pada dinas ESDM, dan DPMPTS erta dinas Lingkungan Hidup atas, kebijakan pemerintah dalam pemgeluaran sejumlah izin pertambangan yang tidak prpsedural itu.
"Kami akan jadwalkan pemanggilan pada dinas terkait serta, untuk mempertanyakan pengekuaran izin tambang, serta total jumlah material bouksid yang tekah dikeruk dan diekspoet ke luar negeri,"sebutnya.
Selain itu, DPRD Kepri juga menyatakan, akan melaksanakan Sidak kebeberapa daerah kawasan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Editor: Surya