BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik, yang saat ini menjabat Kadis Kebudayaan, secara resmi dinonjobkan dari jabatan masing-masing, terhitung sejak hari ini, Rabu (13/3/2019).
Hal tersebut merupakan hasil tindaklanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, terkait sanksi berat kepada kedua Kadis tersebut.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, menyatakan, berdasarkan rekomendasi Kemendagri maka sudah ditetapkan mulai hari ini kedua Kadis tersebut dinonjobkan.
"Sudah kita nonjobkan mulai hari ini," katanya saat ditemui usai melakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Dijelaskan, berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Amjon dan Azman Taufik dinyatakan melakukan kesalahan sangat fatal penyalahgunaan kewenangan terhadap pemberian izin pertambangan di Kabupaten Bintan.
Di mana, keduanya telah memberikan setidaknya tiga izin usaha pertambangan bauksit tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. "Untuk izin tambang yang mana, belum bisa kita ungkapkan," tuturnya.
Selain itu, Mirza juga menerangkan, penemuan kesalahan ini merupakan hasil kerja dari Inspektorat Jenderal Kemendagri beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan oleh kedua kadis tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto mengatakan, pemberian sanksi kepada keduanya merupakan bukti bahwa Pemprov akan menindaklanjuti arahan dari Kemendagri. "Kami tetap akan melaksanakan perintah atasan di pusat," ujarnya.
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan keduanya bukanlah tindakan yang sengaja. Melainkan, kekhilafan yang tidak sengaja diperbuat. "Saya yakin ini bukan sengaja. Kami yakin kadis-kadis bekerja profesional," tutupnya.
Editor: Yudha