logo batamtoday
Kamis, 14 November 2024
Panbil Group


Berharap Campur Tangan Presiden Jokowi
Elegi dari Batam, Kisah Suami Mencari Keadilan untuk Sang Istri
Senin, 11-03-2019 | 08:04 WIB | Penulis: Gokli
 
Hendry, suami terdakwa Erlina saat ditemui di PN Batam, pada Desember 2018 lalu. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Mengasuh tiga orang anak tanpa kehadiran seorang istri, bukan hal yang gampang bagi seorang suami. Ini bukan karena sudah berpisah (cerai), tetapi karena persoalan hukum yang tengah dihadapi seorang ibu beranak tiga, hingga harus berpisah sementara dan mempercayakan semua urusan rumah tangga kepada suami tercintanya.

Adalah Hendry, seorang suami yang harus mengasuh tiga orang anaknya berumur 8, 7 dan 5 tahun, karena istrinya, Erlina, masih ditahan di dalam penjara. Bukan terlibat narkotika, korupsi, terorisme dan pelecehan seksual maupun kekeraran terhadap anak, namun karena tuduhan penggelapan, yang diyakini Hendry penuh dengan rekayasa.

Erlina adalah mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, yang telah divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan tuduhan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana. Vonis yang mencabut nyawa kemerdekaan Erlina itu, dibacakan tanpa memeriksa dan mendengar keterangan saksi pelapor dalam persidangan.

Menurut Hendry, yang baru-baru ini ditemui di daerah Batam Center, perkara yang tengah dihadapi istrinya itu belum final atau berkekuatan hukum tetap, meski putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sebagai pengadilan tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Batam). Di mana, Erlina masih memiliki hak untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hendry mengaku, berharap agar istrinya mendapat keadilan. Sebab, dia meyakini apa yang dituduhkan BPR Agra Dhana sebagai pelapor yang diwakili Direktur Marketing, Bambang Herianto kepada Erlina, tidak benar adanya.

"Semua itu hanya akal-akalan Bambang Herianto untuk menggeser posisi Erlina saat itu, yang kemudian dimanfaatkan para komisaris BPR untuk memeras istri saya, dengan memintai sejumlah uang agar tidak dilaporkan ke polisi. Karena permintaan itu tak bisa dipenuhi, akhirnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan merugikan BPR Agra Dhana sebesar Rp4 juta," kata Hendry, mengenang awal mulai perkara yang menyeret sang istri.

Sembari mengusap air mata, pria berkulit putih berkacamata itu berharap Presiden Joko Widodo bisa membantunya untuk mendapatkan keadilan. Sebab, ada banyak kejanggalan yang terjadi, sejak surat dakwaan dibacakan, proses sidang, sampai dengan masa penahanan, yang diyakininya telah melanggar ketentuan KUHAP dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham.

Dengan sederet kejanggalan proses hukum yang menimpa Erlina, sambung Hendry, tak serta-merta dia memohon agar istrinya dibebaskan tanpa proses yang adil. Dia hanya ingin Presiden Jokowi dengan segala kewenangannya dapat menegakkan keadilan, melalui Menteri Hukum dan Ham, sesuai dengan Permenkumham nomor M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), yang diterbitkan pada 27 Desember 2011 oleh Menteri Amir Syamsudin.

"Saat istri saya (Erlina) dalam proses persidangan di PN Batam, pernah menjalani penahanan selama 31 hari atas penetapan majelis hakim. Padahal aturan KUHAP hanya 30 hari. Kemudian, istri saya yang dilaporkan melakukan penggelapan, didakwa melakukan tindak pidana perbankan," ungkapnya, sembari menunjukkan beberapa lembar kertas yang merupakan dokumen perkara sang istri.

"Selanjutnya, ada surat perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru, yang di dalam KUHAP hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana di atas 9 tahun, sementara penggelapan dalam jabatan hanya 5 tahun. Pun, masa perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru ada kekosongan hukum, namun semua itu diabakan, yang seharusnya Erlina lepas demi hukum, namun tetap dipenjara."

Proses hukum di PN Batam pun berakhir setelah adanya vonis hakim yang menyatakan Erlina terbukti melakukan pidana penggelapan dalam jabatan. Saat itu, Erlina yang tidak terima putusan langsung menyatakan banding di muka persidangan.

Dalam proses banding, kata Hendry, kejanggalan kembali terjadi, awalnya perkara tersebut akan diadili seorang hakim yang sudah dimutasi dan seorang lainnya yang sudah pensiun. Setelah ketahuan dan diberitakan media, kata Hendry, PT Pekanbaru melakukan pergantian majelis hakim dengan sederet kejanggalannya.

"Dengan adanya pergantian majelis hakim itu, muncul langi kejanggalan lain, sesuai SIPP PN Batam, tanggal persidangan pemeriksaan berkas banding (9 Januari 2019) lebih dahulu ditetepkan dari pada tanggal penetapan majelis hakim (17 Januari 2019). Setelah melihat semua ini, saat itu pun saya tak yakin bakal ada putusan yang adil untuk Erlina. Saya langsung memikirkan bagaimana persoalan ini agar sampai ke Presiden RI selaku pimpinan tertinggi di republik ini demi berharap keadilan," bebernya.

Air mata yang berlinang tak terbendung lagi oleh Hendry, sedikit demi sedikit mulai menetes membasahi pipinya, setelah menguraikan persoalan yang tengah menimpa Erlina. Namun, dengan sigap, tetesan air mata itu langsung diusapnya agar tetap terlihat tegar sebagai seorang ayah di hadapan ketiga anaknya yang masih kecil itu.

Dilanjutkannya, pada 28 Februari 2019, dia yang mengaku tidak begitu paham dengan seluk beluk hukum, berharap bisa berkumpul dengan istrinya lantaran masa penahanan dari PT Pekanbaru tertanggal 27 Februari 2019 telah berakhir. Namun, semua itu tidak terjadi, Erlina masih tetap ditahan di Lapas Perempuan Batam, dengan alasan dalam amar putusan PT Pekanbaru tertanggal 18 Januari 2019 menyatakan agar terdakwa (Erlina) tetap berada dalam tahanan.

"Mendengar alasan itu saya merasa terpukul, seakan dunia ini sudah mau runtuh. Untuk yang kedua kalinya Erlina tetap ditahan meski masa penahanan telah habis, dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," katanya.

Hal ini juga yang mendorong niat Hendry agar persoalan yang dihadapi istrinya, Erlina bisa sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Di mana, dia merasa bahwa hukum yang disebut-sebut sebagai panglima tertinggi di Republik Indonesia ini, masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saya berharap Bapak Presiden Jokowi melalui pemberitaan media bisa mengetahui keluh kesah saya ini. Seandanya saya bisa bertemu langsung, juga akan saya curahkan semua isi hati ini agar keadilan di Republik Indonesia ini bisa ditegakkan," kata dia.

Terakhir, Hendry mengaku MA sudah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Erlina terhitung sejak 4 Maret 2019 selama 50 hari ke depan. Penahanan ini diterbitkan pada 6 Maret 2019. Kemudian, di hari yang sama, MA kembali keluar penetapan kedua selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 23 April 2019.

"Dalam waktu satu hari, MA langsung mengeluarkan dua penetapan penahanan. Sementara masa penahanan tanggal 28 Februari - 3 Maret 2019 tidak ada. Dan anehnya lagi, saya lihat di SIPP PN Batam masa penahanan terhadap Erlina hanya sampai 13 Desember 2018. Saya yang tidak paham hukum ini semakin bingung," tutup dia.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit