BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bahtiar, mengatakan hasil audit BPKP Provinsi Kepri atas mangkraknya proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat telah dikeluarkan tahun 2015 lalu.
Namun, pada tahun 2018, Gubernur Kepri Nurdin Basirun kembali mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.
"Untuk hasil audit yang diajukan tahun 2018 lalu, kemungkinan masih dalam proses. Sebab, sampai saat ini Inspektorat Kepri belum menerima tembusan hasil audit itu," ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Mirza juga menyebutkan, kasus mangkraknya proyek Monumen Bahasa Penyengat itu sudah dilirik Polda Kepri. Bahkan, Polda Kepri sudah melakukan penyelidikan.
"Saya baru dua minggu lalu di-BAP di Polda Kepri, dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Tentunya kami menghargai proses hukum tersebut," katanya.
Mirza juga mengaku dirinya tidak mengetahui pihak mana yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
"Bisa saja yang melaporkan itu dari masyarakat. Tapi siapa yang melapor kita tidak diberi tahu. Saya hanya sebatas dimintai keterangan saja," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, usai membuka Festival Pulau Penyengat 2019, mengatakan, pembangunan Monumen Bahasa belum bisa dilanjutkan, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil audit BPKP belum keluar saat ini, tentunya kita menunggu sampai hasilnya keluar dulu baru bisa melaksanakan apa yang menjadi petunjuknya," katanya.
Editor: Chandra