BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan 4 orang tersangka kasus pengiriman 39 orang Pekerja Migran Indonesia atau calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan alias ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan dari penindakan dalam upaya pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesi yang tidak memenuhi persyaratan pada Rabu (6/2/2019) di Palabuhan Feri Internasional Batam Center, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 4 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Kamis (7/2/2019) petang.
Konfrensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Kombes Pol Erlangga didamping Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, menyampaikan keempat tersangka itu di antaranya DH alias A (44) laki-laki, asal Langsa (aceh) pekerjaan wiraswasta sebagai calo TKI ke Malaysia. Tersangkan merupakan warga Perumahan Kapital Raya, Batam Center.
Lainnya inisial E alias Pak Itam (42) laki-laki, asal Ulak Karang (Padang Utara), pekerjaan wiraswasta juga sebagai calo TKI ke Malaysia. Tersangka merupakan warga Perumahan Orchid Center, Batam Center.
AS alias M (36), laki-laki asal Pamekasan (Madura), pekerjaan wiraswasta calo TKI ke Malaysia), tinggal di Tiban Indah McDermott dan MW alias W (21), laki-laki, asal Bawean (Jatim), pekerjaan sebagai wiraswasta, staf boarding PT Duta Bahari Sentosa, tinggal di Perum Rexvin Village, Batam Center.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya. Serta uang tunai berjumlah Rp15.353.000 dan 35 paspor pelancong, 10 lembar tiket Kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, 14 lembar data travel, buku tabungan dan 4 boarding pass serta handphone milik para tersangka," jelas Akpol 1990 tersebut.
Barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku DH alias A, diamanakan uang tunai sebesar Rp6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor. Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp9.353.000, 10 lembar tiket Kapal Sindo Ferry tujuan Singapura, 17 paspor dan handphone.
Serta dari pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone. "Modusnya melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan dan atau orang perseorangan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam," ungkap perwira melati tiga ini.
Erlangga menambahkan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto untuk segera membongkar sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal yang terjadi di Batam.
"Tersangka diancam dengan pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo 68 dan atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," papar Erlangga.
Editor: Gokli