logo batamtoday
Rabu, 06 November 2024
BANK BRI


BC Batam Siap Kerja Sama dengan Instansi Terkait Tindak Ponsel BM dan Bekas Singapura
Kamis, 07-02-2019 | 10:16 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam menyatakan siap bekerjasama dengan instansi lainnya, dalam melakukan razia ponsel Black Market (BM) dan belas Singapura yang beredar di Batam.

Sebelumnya, keberadaan ponsel BM dan bekas Singapura ini sangat merugikan bagi pedangang posel resmi, bahkan produsen ponsel seperti PT Sat Nusapersada. Bahkan, ponsel BM yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di Indonesia dijual lebih murah dibanding dengan ponsel yang diimpor secara resmi.

Pemasarannya tak hanya di dalam toko, juga melalui media sosial (Medsos).

Ironisnya, dari penelusuran tim liputan BATAMTODAY.COM, perbandingan harga yang jauh lebih murah dibanding ponsel yang IMEI-nya terdaftar, membuat toko penjual ponsel BM itu ramai dikunjungi pembeli, baik warga Batam dan luar kota.

Menanggapi hal ini, Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menjelaskan, untuk produk-produk yang telah beredar di pasaran tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Bea Cukai. Namun jika nantinya ada aksi gabungan untuk melakukan pengawasan, pihaknya siap untuk ikut berpartisipasi.

Untuk mencegah peredaran ponsel bekas ini, kata Susila, memang tidak dapat dilakukan sendiri oleh BC Batam. Namun harus melalui kerja sama lintas instansi agar pengawasan tidak hanya dilakukan di pintu masuk saja, tetapi juga pada lokasi-lokasi yang menjadi kawasan di mana barang tersebut dipasarkan.

"Semua instansi harus bergandengan agar nantinya tidak ada lagi peredaran produk yang menyalahi ketentuan," ujarnya saat dihubungi tim liputan BATAMTODAY.COM, Kamis (07/02/2019).

Sementara itu, untuk penelusuran produk smartphone dengan IMEI yang tidak terdaftar, pihaknya mengaku membutuhkan kerja sama dari instansi terkait, yang memiliki kewenangan dan peralatan dalam melakukan pengecekan IMEI.

"Dalam hal ini pihak yang berwenang sesuai Undang Undang adalah Kemenkominfo," lanjutnya.

Namun sesuai dengan Undang Undang Kepabeanan terkait pengawasan lalu lintas barang, Susila menambahkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan peningkatan di sisi pengawasan. Baik dari pelabuhan resmi dan Bandara Internasional, hingga pengawasan oleh unit patroli di titik-titik yang disinyalir menjadi pelabuhan tidak resmi dan merupakan jalur keluar masuknya produk yang melanggar Undang Undang Kepabeanan.

"Untuk persentasenya kita bisa lihat dari hasil operasi yang kita lakukan di tahun 2018, di mana kami berhasil melakukan pencegahan terhadap ribuan smartphone ilegal yang akan masuk melalui pelabuhan resmi. Banyak trik yang dilakukan oleh para pelaku, namun kita juga sudah mengetahui hal tersebut. Untuk di 2019 ini, kita juga telah memfokuskan unit patroli menyisir sejumlah titik yang diduga pelabuhan tikus," paparnya.

Selain itu, keluhan mengenai fenomena beredarnya produk smartphone BM dan juga bekas Singapura yang ada di Batam, juga sempat dikeluhkan oleh Direktur Utama PT Sat Nusapersada, Abidin Hasibuan dalam kunjungan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.

Menurutnya persoalan peredaran smartphone bekas ilegal cukup mengkhawatirkan. Saat ini disinyalir ada 60 persen dari seluruh smartphone yang beredar di Indonesia dan Batam merupakan produk ilegal.

Pengusaha perakitan smartphone ini juga meminta agar pemerintah melakukan tindakan pencegahan, salah satunya adakah menghadirkan blokade IMEI bagi produk-produk ilegal ini.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit