BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amizar alias Azmi (38), terdakwa narkoba yang sempat kabur dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(28/1/2019).
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri, menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas perbuatan, terdakwa dituntut dengn hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Zaldi.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan, sehingga meminta waktu selama satu pekan.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa secara tertulis.
Diberitakan sebelumnya, Amizar alias Ami (38) tahanan rutan Tanjungpinang ini sempat kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu (22/10/2018) pukul 14.30 WIB. Tedakwa kembali berhasil ditangkap di Dumai setelah selama 21 hari pelarianya.
Dari pengakuan terdakwa Dua paket sabu yang dimilikinya, dibeli dari seorang penjual bernama Kurnia seharga Rp500 ribu.
"Barang saya terima di kedai makan kilometer 14. Dan saya sudah dua kali berhubungan dan membeli barang sabu dari Kurnia," jelas Amizar.
Saat ditangkap, Amizar mengaku sedang duduk-duduk di atas motor, menunggu temannya untuk sama-sama menggunakan sabu tersebut. Saat itu juga ingin kabur dikarenakan rasa takut, di jalan senggarang KM 14 Tanjungpinang, Sabtu(29/9/2018)pukul 21.30 WIB
Ketika digeledah polisi, diakuinya barang narkoba yang dibelinya ada didalam kotak rokok kantong celananya dengan berat 0,51 gram. Setelah diamankan, terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang, sebelum akhirnya kembali dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Editor: Chandra