logo batamtoday
Kamis, 14 November 2024
Panbil Group


SK Telah Diteken, Pemecatan Lima ASN Koruptor Pemprov Kepri Belum Dieksekusi
Senin, 21-01-2019 | 17:16 WIB | Penulis: Ismail
 
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus. (Foto: Dok batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski Surat Keputusan (SK) pemecatan kelima Aparatur sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri yang pernah tersandung kasus pidana korupsi telah ditandatangani Gubernur Kepri beberapa waktu lalu. Namun, kelima ASN tersebut secara resmi belum juga diberhentikan dari tugasnya sebagai abdi negara.

Hal itu disebebbkan, Pemprov Kepri masih menunggu hasil keputusan MK sebelum menyerahkan SK Pemecatan ASN terpidana koruptor.

"Pada prinsipnya kita menunggu hasil (gugatan) dari MK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (21/1/2019).

Kendati demikian, dijelaskannya, sesuai dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), per 1 Januari 2019 Pemerintah telah membekukan rekening ASN terpidana koruptor tersebut. Sehingga, saat ini kelima ASN terpidana koruptor itu tidak lagi mendapatkan haknya sebagai ASN, meskipun SK Pemecatan kelima ASN itu belum diserahkan.

"Aturan itu (pembekuan rekening) perintah dari BKN. Bukan dari kita, kita hanya menjalankan saja," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar menyampaikan, SK Pemecatan ASN terpidana koruptor telah ditanda tangani Gubernur Kepri. Ketika itu Mirza menyebut, untuk penyerahan SK itu hanya tinggal menunggu kebijakan dari Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit