BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun telah menandatangi Surat Keputusan (SK) pemecatan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri yang berstatus pernah terpidana kasus korupsi.
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bahtiar, mengatakan, seluruh administrasi SK pemecatan telah rampung. Bahkan, Gubernur juga telah menandatangani putusan final untuk memberhentikan kelima ASN yang pernah divonis oleh pengadilan akibat tersandung kasus korupsi.
"Seluruh administrasi untuk SK itu sudah selesai. Jadi sekarang hanya tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan saja kapan SK itu akan diserahkan kepada yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah merumuskan teknis penyerahan SK tersebut kepada yang bersangkutan. Ada dua opsi untuk teknis, yakni SK dikirim langsung ke yang bersangkutan atau diserahkan oleh Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada ASN tersebut.
"Tetapi yang jelas tidak mungkin dilakukan secara seremoni," ucapnya.
Mirza juga menambahkan, meski mengalami keterlambatan dalam eksekusi para ASN tersebut sesuai dengan yamg telah ditentukan dalam SKB tiga Menteri. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) dalam hal pemberian sanksi atau apa pun itu.
Namun demikian, hingga saat ini Kementerian belum menetapkan sanksi apa yang diberikan kepada daerah jika lambat melaksanakan SKB tersebut. "Tapikan pada intinya kita sudah komitmen untuk menjalankan SKB itu, sebagaimana kesepakatan rapat dengan Menteri PANRB kemarin. Kalau soal akan dijatuhi sanksi itu kita serahkan ke Mennteri PANRB," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemecatan ASN terpidana koruptor berdasarkan SKB tiga Menteri tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan. Pada point kedua SKB itu di huruf (a) disebutkan, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh PPK atau pejabat berwenang lainnya kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selanjutnya, pada huruf (b) disebutkan penjatuhan sanksi kepada PPK atau pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana huruf (a). Terakhir pada point tiga disebutkan, penyelesaian ruang lingkup dalam KB ini paling lama Desember 2018.
Editor: Gokli