BATAMTODAY.COM, Bintan - Akibat aktifitas produksi perusahaan terus mengalami penurunan, PT Yoshikawa Elektronic Bintan (YEB) terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 150 karyawannya di bulan Januari 2019.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang disampaikan pihak perusahaan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, tertanggal pada 2 Januari 2019 dengan nomor 001/HRD/YEB/I/2019 yang ditandatangani langsung oleh Director YEB, Hiro Kubo.
Kepala DPMPTSPTK Bintan, Hasfarizal Handra yang dikonfirmasi membenarlan adanya PHK besar-besaran di PT YEB sesuai dengan surat pemberitahuan pihak perusahaan.
"Pihak perusahaan akan menyelesaikan hak karyawannya sesuak dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, UU nomor 13 tahun 2003 tentang pemutusan hubungan kerja," ujar Hasfarizal, Kamis (10/1/2018).
Sementara itu, manajemen PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) KIB Lobam, selaku pengelola kawasan yang dikonfirmasi melalui senior laison meneger BIIE, Jamin Hidajat, yang coba dikonfirmasi terkait PHK di YEB Lobam, hingga berita ini dibuat, belum memberikan jawaban secara resmi. Terkesan justru menutup diri alias bungkam.
Ditempat berbeda, Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, Hadianto Ganau, memyampaikan rasa prihatinnya atas PHK tersebut. Otomatis makin menambah angka pengangguran di Bintan.
"Kalau masalah PHK dengan alasan karena pruduksi menurun memang haknya perusahaan. Tapi hal ini jelas, menambah deretan panjang pengangguran di Bintan," ujarnya.
Hadianto mengungkapkan saat ini saja warga Serikuala Lobam dan sekitarnya saja, masih sangat sulit mendapatkan pekerjaan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam. Mirisnya lagi, dalam kawasan justru mempekerjakan orang dari luar untuk pekerjaan non skill.
"Kita minta perhatian pemerintah daerah dan pengelola kawasan, agar warga sekitar KIB Lobam mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, apalagi yang sifatnya tidak untuk skil khusus," harapnya.
Editor: Yudha