BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu (9/1/2018) sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.
Abhan melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.
"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.
Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.
Putusan PTUN
Pada kesempatan itu, menurut Ketua Bawaslu Abhan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30 pada 23 Juli 2018, lalu memang berlaku untuk Pemilu 2019. Putusan tersebut melarang pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Dengan demikian, Bawaslu mengakui jika putusan MK tersebut dijadikan pedoman bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD.
Namun, Bawaslu juga melihat adanya putusan PTUN pada 14 November 2018. Putusan PTUN ini memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat kepada KPU.
"Sehingga, putusan PTUN ini wajib ditindaklanjuti oleh KPU sdvaja bentuk melindungi calon tetap perseorangan DPD dalam Pemilu 2019 pada umumnya. Dan secara khusus melindungi hak pelapor sebagai calon anggota DPD," ujar Abhan.
Namun, kata dia, KPU tidak menindaklanjuti amar putusan keempat dalam putusan PTUN itu. Adapun yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU yakni memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 hingga melampaui batas akhir pelaksanaan putusan PTUN. Batas akhir tindaklanjut putusan PTUN adalah selama tiga hari.
"Bahwa KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut merupakan tindakan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada proses Pemilu 2019. Mengingat pertimbangan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu," tegas Abhan.
Editor: Surya