BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, yang saat ini tengah mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, masih harus mendekam di balik jeruji besi. Padahal masa penahanan 90 hari dari jaksa penuntut umum dan PN Batam, tertanggal 16 Oktober 2018 pukul 00.00 WIB sudah habis.
Merujuk pada KUHAP, setelah terdakwa menjalani masa penahanan dari jaksa penuntut umum dan PN Batam dengan total 90 hari atas perkara penggelapan dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Btm, seharusnya sudah bebas demi hukum. Hanya saja, hak terdakwa akan kebebasan itu tak juga diberikan, dengan alasan yang tidak jelas.
Penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon menyampaikan, dia bersama keluarga kliennya sudah menemui Kepala Lapas Kelas IIB Batam, Mulyani pada Kamis (18/10/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Dari hasil pertemuan itu, sambung Manuel, pihak Lapas Perempuan Batam juga belum memiliki surat resmi perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Saya semakin bingung, klien saya ditahan tanpa status yang jelas. Buktinya Kalapas Perempuan Batam saja mengakui belum terima penetapan perpanjangan dari PT Pekanbaru. Namun, Kalapas Perempuan Batam tak juga berani melepaskan klien saya, meski harusnya sudah bebas dari hukum," ungkap Manuel, saat ditemui di Batam Center, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 15.15 WIB.
Memang, kata Manuel, Kalapas Perempuan Batam menunjukkan selembar surat yang dikirim PN Batam, yang isinya pemberitahuan perpanjangan penahanan. Namun, dalam surat itu banyak kejanggalan, karena nomor register perkara tidak dicantumkan.
"Saya sempat minta foto kopian surat itu, tetapi tidak diberikan. Anehnya, dalam surat yang ditunjukkan Kalapas Perempuan Batam, tidak dicantumkan nomor register perkara dan tembusan, layaknya surat resmi isntansi negara," kata dia.
Sehingga, kata Manuel, sampai Kamis (18/10/2018), pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi jika masa penahanan kliennya diperpanjang atau sengaja ditahan tanpa status yang jelas.
"Sampai detik ini, saya hanya pegang bukti surat permohonan perpanjangan penahanan dari PN Batam ke PT Pekanbaru dengan nomor perkara yang berbeda. Dalam SIPP, perkara Erlina diregister dengan klasifikasi pidana biasa, tetapi dalam surat permohonan itu malah pidana khusus (612/PID.Sus/2018/PN Btm)," jelasnya.
Disinggung mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Manuel menyampaikan, sudah dipersiapkan, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melaporkannya. "Kita sudah pikirkan untuk langkah hukum selanjutnya. Karena ini juga menyangkut HAM," tutupnya.
Editor: Surya