BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembabatan hutan lindung di Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, Polres Bintan memastikan proses penyelidikan masih terus berlanjut.
"Penyelidikan masih lanjut. Kita terus koordinasi dengan pihak Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan lewat Kanit Tipidter, Ipda Angga Riatma, Kamis (4/10/2018) lalu.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, Eko Subiantoro dan Ending. Saat ini, keterangan dua tersangka dan saksi-saksi lain, serta alat bukti masih terus didalami penyidik.
"Semoga dalam waktu dekat, pihak Kejaksaan segera menyatakan berkas kedua tersangka lengkap," harapnya.
Sementara itu, camat Bintan Utara, Azwar membenarkan, kondisi hutan lindung yang sudah sebagian digarap oleh masyarakat. Namun, mengenai adanya surat alashak yang dipegang sebagai penggarap, tidak diketahui pihak kecamatan.
Dari sisi pelayanan surat tanah, sampai saat ini pihak kecamatan masih menjaga hal tersebut dan tidak pernah melayani jika ada permohonan untuk diterbitkan. Termasuk larangan secara persuasif di lapangan juga sudah dilakukan.
Terhadap masyarakat yang menggarap lahan tersebut akan didata oleh Dinas Kehutanan yang sekarang sedang berjalan. "Hingga saat ini, kita belum ada mengeluarkan surat alashak tanah. Sebaliknya imbauan terkait larangan pemamfaatan juga sudah disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Editor: Gokli