BATAMTODAY.COM, Batam - Kejanggalan proses hukum yang dihadapi tedakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, semakin terkuak. Setelah proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, banyak fakta yang terungkap, di mana kasus ini terkesan dipaksakan.
Pada persidangan Selasa (25/9/2018), jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak kembali menghadirkan satu saksi, Juni Casrin, Customer service Bank Panin. Wanita berkulit putih ini, sebelumnya juga sudah diperiksa penyidik kepolisian, terkait rekening tabungan terdakwa di Bank Panin.
Sebelum memberikan penjelasan lebih jauh, jaksa terlebih dahulu menanyakan saksi terkait keterangan dalam BAP, apakah benar dan sudah sesuai dengan fakta? Dengan polosnya, saksi membenarkannya di hadapan majelis hakim Mangpul Manalu didampingi Taufik Nainggolan dan Rozza.
Meski berkecimpung di dunia perbankan, ternyata saksi tak paham mengenai aturan dan UU yang mengikat perbankan. Misalnya, UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Pun, sepertinya jaksa juga belum menjelaskan mengenai UU ini kepada saksi sebelum menyampaikan keterangan, begitu juga saat pemeriksaan dipenyidikan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa pun memintai keterangan saksi mengenai rekening tabungan terdakwa di Bank Panin. Saksi, dengan gamblang membeberkan, bahkan sempat menyebutkan beberapa nominal transaksi yang dilakukan terdakwa, dengan menunjukkan data tabungan nasabah di hadapan majelis hakim.
Namun, semua yang diungkap saksi di persidangan menjadi bumerang. Di mana, saksi ketika ditanyai penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon, terkait izin tertulis dari Bank Indonesia untuk memberikan keterangan mengenai rekening tabungan terdakwa, sesuai dengan amanat pasal 42 UU 10/1998 tentang Perbankan.
"Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank." bunyi ayat (1).
"Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung." bunyi ayat (2).
"Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Polisi, Jaksa atau Hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan." bunyi ayat (3).
Bahkan, saksi juga membenarkan saat diperiksa penyidik, juga tidak pernah diperlihatkan soal surat izin tertulis dari Bank Indonesia tersebut. "Memang tidak ada dan saat diperiksa penyidik juga tidak ada diperlihatkan," kata saksi.
Padahal, sesuai pasal 47 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, telah diatur sanksi dan acaman pidananya.
"Barangsiapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000." buyi ayat (1).
"Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000." bunyi ayat (2).
"Sesuai dengan bunyi pasal 40, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali ada izin tertulis dari Bank Indonesia," tegas Manuel.
Mengenai tidak adanya izin dari Bank Indonesia kepada saksi dan penyidik maupun jaksa, untuk membuka kerahasian rekening tabungan kliennya, sambung Manuel, akan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.
"Ini akan saya tindaklanjuti. Atas dasar apa saksi bisa membeberkan kerahasian rekening tabungan klien saya tanpa adanya izin tertulis dari Bank Indonesia. Sesuai dengan UU itu ada ancaman pidananya," tutup Manuel.
Editor: Dardani