BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) periode 2019-2024 sebanyak 185 orang yang terdiri dari 11 Partai politik.
DCT tersebut dipastikan akan bersaing untuk memperebutkan 30.303 suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Anambas.
Di mana, Dapil I terdiri dari Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Timur, Dapil II terdiri dari Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Siantan Tengah serta Dapil III terdiri dari Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur.
Pada Dapil I, ada sebanyak 87 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 11 Parpol yang bersaing untuk memperebutkan 9 kursi, untuk Dapil II sebanyak 63 Bacaleg dari 10 Parpol memperebutkan 7 kursi, serta Dapil III sebanyak 35 Bacaleg dari 10 Parpol yang memperebutkan 4 kursi.
Editor : Gokli