BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembabatan lindung Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara dengan tersangka Eko Subiantoro, honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bintan, dan Eding Syarifudin terus bergulir.
"Kita sedang mengajukan ijin sita barang bukti ke pengadilan, serta melengkapi berkas, termasuk terus melakukan pendalaman terhadap kasus. Mengingat informasi di lapangan, justru di atas lahan hutan lindung sudah diperjual belikan dan sudah ada yang terbit surat tanah berupa alas hak," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Kamis (6/9/2018).
Ditanya hukuman terhadap para pembabatan hutan lindung, Adi Kuasa menyampaikan, sesuai dengan pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo pasal 55 K.U.H.Pidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) U.U NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
"Tersangka terancam hukuman minimal 8 tahun penjara," ujarnya.
Diberitkan sebelumnya, Eko Subiantoro, honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Bintan, dan Eding Syarifudin warga Lancangkuning, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bintan pada Selasa (21/8/2018).
Kedua tersangka itu diduga sebagai pelaku pembabatan hutan lindung di wilayah Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, menyampaikan, penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah pada Juli lalu Polres Bintan, menerima laporan terkait kegiatan yang diduga dilakukan tersangka membabat hutan lindung di kawasan Desa Lancang Kuning.
Editor: Yudha