BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andi Cori Fatahudin mengaku telah mendapat izin dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mengambil besi plat sisa pembangunan Jembatan I Dompak. Dia pun membantah melakukan pencurian sebagaimana yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kepri dengan Dinas PUPR.
"Kami kan sedang membuat hak kepenguasaan wilayah, saya dapat izin dari Gubernur dan saat membersihkan, Gubenur saat itu juga ada," kata Andi Cori, Selasa (14/8/2018).
Andi Cori juga mengatakan, pihaknya tidak mencuri tetapi diminta untuk membersihkan besi-besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak oleh Gubernur Kepri.
"Itu tidak betul, saya tidak mencuri, tetapi disuruh membersihkan. Hanya opini yang berkembang yang mengatakan, mencuri dan menjual," ujarnya.
Demikian juga surat jual beli besi tua antara dirinya, bersama sejumlah pihak dengan seorang pembeli asal Kijang. Andi Cori mengatakan, kalau surat jual beli itu atas barang yang berbeda, dan bukan jual beli besi tua atau besi plat sisa pembangunan Jembatan I Dompak.
"Itu tanda tangan berbeda, dan opini-opini yang berkembang di masyarakat itu salah," katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kepri memanggil dan meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepri. Dalam RDP itu, Kabid PUPR Rodi Yantari, menceritakan kronologis pengangkutan dan sejumlah plat besi sisa pembangunan Jembatan I Dompak.
Disampaikannya, pada tanggal 4 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB lalu, pihaknya menerima informasi adanya aktivitas pengambilan plat baja di sekitar Jembatan I Dompak dengan pengawalan Polisi. Lalu, selang satu setengah jam pada hari yang sama, pihaknya ke lokasi dan tidak menemukan apa-apa.
Pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, pihaknya kemudian kembali ke lokasi plat baja tersebut diletakkan. Namun, pada waktu itu aktivitas pengambilan aset Pemprov Kepri tersebut kembali dilakukan, dengan dikomandoi Cori, Iip, Syaiful, dan Julyanta.
"Di situ kami tanyakan atas dasar apa mereka mengambil sisa plat baja tersebut. Namun, mereka beralasan atas persetujuan Gubernur Kepri untuk melakulan pembersihan dan lokasi diletakkannya aset tersebut akan dijadikan lokasi wisata kuliner," ujarnya menirukan saat RDP bersama Komisi I di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Selasa (14/8/2018).
Padahal, lanjutnya, pihak Dinas PU sama sekali tidak pernah menerima rekomendasi dari Gubernur Kepri mengenai persoalan tersebut.
Editor: Gokli