BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengusaha Bandi yang diduga menjadi dalang sulitnya masyarakat Kelurahan Tanjung Unggat mencari nafkah di laut kawasan Karyamina, Tanjung Unggat, kembali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang ditaja oleh Komisi III DPRD Tanjungpinang, Senin (13/8/2018).
Meskipun RDP tersebut tetap dilakukan, namun rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, tersebut hanya mendengarkan keluhan para nelayan yang memang sudah terlanjur datang.
Lurah Tanjung Unggat, Said Fatahullah, yang dihubungi usai RDP mengatakan rapat yang diadakan Komisi III DPRD Tanjungpinang itu mengerucut pada permintaan kompensasi kepada pihak Bandi atas dugaan pencemaran laut yang dilakukan oleh perusahaan miliknya, PT Pinguin, di kawasan Karyamina tersebut.
"Sebelumnya perusahaan telah memberikan kompensasi kepada nelayan di RW03 sebesar Rp1 juta lebih. Namun, karena itu laut bersama, jadi nelayan di RW 04 dan RW 05 juga meminta kompensasi dari pihak Bandi," kata Said.
"Para nelayan juga minta kompensasi setara dengan yang diterima nelayan di RW03," imbuhnya.
Pertemuan antara nelayan dengan pihak Komisi III tersebut, kata Said akan dijadwalkan ulang. Pasalnya, pada saat RDP tadi, memang tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang alasan kenapa mereka tidak hadir.
"Sudah dihubungi dewan tetapi nomor perwakilan maupun Bandi tidak tersambung," terang Said.
Terkait hal ini, nelayan maupun dewan belum dapat dikonfirmasi. Pasalnya, agenda tersebut sempat ingin dibatalkan karena pihak perusahaan tidak hadir.
Namun karena Komisi III berkeras ingin tetap melakukan RDP, meskipun tanpa Bandi, sehingga rapat tersebut tetap dilakukan.
Editor: Gokli