BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap IS (46) seorang residivis kasus narkoba di Jalan Abdul Rahman Gang Harapan 1, Kampung Bugis Tanjungpinang, Rabu (4/7/2018) pukul 04.00 WIB.
IS diamankan setelah dilakukan pengembangan penangkapan JM dan dua rekannya saat pesta narkoba di Jalan Cemara, Perumahan Kijang Kencana Tanjungpinang pada Selasa (3/7/2018) lalu.
"IS kami amankan atas pengembangan dari tiga orang tersangka yang kami tangkap saat pesta narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(12/7/2018).
Efendri mengungkapkan dari hasil pengembangan, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan di rumah tersangka JM ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket kecil dengan berat 1,88 gram.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Menurutnya tersangka ini merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang diduga sering mengedarkan sabu di Tanjungpinang.
"Tak ada kapoknya tersangka ini, baru keluar dari penjara sudah masuk lagi," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
Editor: Yudha