logo batamtoday
Kamis, 14 November 2024
Panbil Group


Kasus Laka Kerja Tewas di PT Bandar Abadi Shipyard Termasuk Pidana
Senin, 11-06-2018 | 10:28 WIB | Penulis: Gokli
 
Pemerhati keselamatan kerja sekaligus Maritime Lawyer/Marine Surveyor, Capt Samuel Bonaparte Hutapea. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di PT Bandar Abadi Shipyard, Tanjungucang, Kecamatan Batuaji, Batam pada Sabtu (9/6/2018) ternyata bukan kasus sepele jika dipandang dari perspektif hukum. Bahkan, pemberi/penyedia kerja bisa dipidana.

Hal ini disampaikan pemerhati keselamatan kerja sekaligus Maritime Lawyer/Marine Surveyor, Capt Samuel Bonaparte Hutapea. Ia menyampaikan dalam suatu pekerjaan, hal utama yang wajib dipenuhi adalah keselamatan (safety).

Dalam kasus di PT Bandar Abadi Shipyard, dua pekerja yakni Joe Sihombing (17) dan Muslim Ritongan (24) ditemukan tewas di dalam tanki kapal tongkang. Kala itu, kedua karyawan PT Sukses Jonatan (SJ) itu diperintahkan untuk membuka tanki, diperkirakan sekitar pukul 10.00 WIB. Entah seperti apa, pada pukul 15.30 WIB, keduanya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam tanki tongkang.

"Sebelum memasuki tanki untuk tujuan apapun (inspeksi kondisi, pembersihan) sebuah tanki harus dipastikan dalam kondisi 'gas free' atau bebas dari gas berbahaya.

Tidak jarang diterbitkan sertifikat 'gas free' oleh Safety Officer yang berwenang untuk hal tersebut," kata Samel, Senin (11/6/2018).

Dijelaskannya, mainhole atau pintu masuk ke tanki yang akan dimasuki terlebih dahulu dibuka dan dibiarkan terbuka agar terjadi sirkulasi udara sekitar 24 Jam.

Setelahnya itu, oxygen meter atau alat pendeteksi oksigen akan dimasukkan ke tanki untuk melihat kadar oksigennya.

Kadar oksigen yang diharapkan adalah sejumlah 21 persen. Jika belum tercapai maka pembukaan terus dilakukan dan tanki belum boleh dimasukki, kecuali dengan peralatan khusus seperti tabung oksigen.

"Apabila oksigen telah aman, baru tanki boleh dimasukki," ujarnya.

Dalam pekerjaan memasuki tanki, blower/kipas angin penghisap harus ditempatkan untuk mendorong sirkulasi udara dan seorang personel senantiasa harus ditempatkan di depan manhole berjaga untuk terus berkomunikasi dengan personel yang masuk ke tanki, demi keselamatan.

"Umumnya dalam interval 15 menit akan dilakukan komunikasi/laporan (jika dalam interval tersebut tidak terjadi komunikas maka dapat dianggap terjadi bahaya dan personel yang berjaga di luar harus segera melakukan langkah evakuasi atau langkah darurat lainnya," jelasnya.

Di samping itu, personel yang masuk ke tanki wajib menggunakan Personal Protective Equipment (PPE) lengkap, misalnya baju wearpack, helm, sarung tangan, safety shoe dan tidak ketinggalan dilengkapi dengan portable oxygen meter. "Apabila kadar oksigen menjadi tidak cukup, alarm akan berbunyi dan personel tersebut dapat segera keluar dari tanki," katanya.

Pria yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif DPR RI ini menyampaikan, shipyard yang terkait langsung dengan industry maritim, harus mengutamakan aspek keselamatan. Karena itu, harus ada department health, safety dan environment pada perusahaan tersebut.

"Jika ada pelanggaran aspek keselamatan yang kemudian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, hal itu merupakan tindak pidana. Dan apabila diperlukan, maka kami siap memberikan bantuan hukum maupun konsultasi maritim," demikian Capt Samuel Bonaparte Hutapea.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit