logo batamtoday
Minggu, 17 November 2024
Panbil Group


Pelimpahan Tahap Dua
BNN Serahkan 4 Tersangka dan MV Sunrise Glory Pembawa Sabu 1 Ton ke Kejari Batam
Senin, 04-06-2018 | 12:52 WIB | Penulis: Harjo
 
Saat serah terima tersangka dan barang bukti dari BNN RI kepada Kejangung RI di Dermaga Fasharkan TNI AL Mentigi Tanjunguban Bintan. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko menyerahan empat tersangka dan barang bukti berupa 1.037 ton sabu serta kapal MV Sunrise Glory kepada Dir Narkoba Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di dermaga Fasharkan TNI AL Mentingi, Tanjunguban, Bintan (4/6/2018).

Dalam kesempatan itu, Komjen Heru Winarko yang didampingi oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjend Arman Defari mengatakan, pencegahan peredaran Narkoba bukan hanya tugas BNN semata, melainkan menjadi tanggungjawab bersama.

Keberhasilan penangkapan narkoba melalui laut ini adalah salah satu bentuk kerjasama lintas instansi. Di mana, setelah menerima informasi saling berkoordinasi, sehingga berhasil menangkap MV Sunrise Glory bermuatan 1,037 ton sabu.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN kepada jaksa penuntut umum Kejagung RI di Kejari Batam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Untuk Narkoba muatan kapal tersebut, sebelumnya juga sebagian sudah di musnahkan di Jakarta, dan sebagian disisihkan untuk kebutuhan hukum serta penyerahan kapal pengangkut narkoba," terang Heru Winarko.

Jenderal polisi bintang tiga ini menjelaskan, Narkoba adalah musuh kita bersama,sehingga tidak cukup hanya menangkap, tetapi harus melakukan pencegahan. Termasuk, mencrgah jumlah pemakai serta permintaan barang terlarang tersebut.

Guna pencegahan, hingga ke tingkat desa dilakukan pencegahan dengan berbagai pola agar lingkungan bersih dari Narkoba. "Peran serta semua pihak, sangat dibutuhkan agar terciptanya lingkungan bersih dari narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Dir Narkoba Kejagung RI, Dedy Siswadi mengatakan, kecendrungan mulai dari pengguna Narkoba ada peningkatan. "Saat ini, dari beberapa orang kini sudah menjadi sindikat, baik tingkt nasional dan internasional. Seperti melalui jalur laut dengan jumlah yang sangat besar," katanya.

Terkait Narkiba jenis Sabu 1.037 ton, empat tersangka yang berkewarganegaraan Taiwan, berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada (22/5/2018). Dan saat ini tahap dua, yakni diserahkannya tersangka bersama barnag bukti, dari penyidik BNN kepada jaksa penuntut umum kejaksaan RI di kejaksaan Batam (4/6/2018), untuk selanjutnya proses lebih lanjut pada pengadilan.

"Presiden RI Joko Widodo, berkomitmen penuh melakukan pemberantas Narkoba, yang juga merupakan hal yang prioritas di dalam pemerintahnya. Kejagung RI berkomitmen mendukung dan sangat mendukungnya, untuk semangat sinergitas, dalam kepastian hukum," katanya.

Sebagaimana diketahui, TNI Angkatan Laut unsur KRI dari Komando Armada RI Kawasan Barat KRI Sigurot-864, berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton lebih narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa Kapal MV Sunrise Glory dimana disamarkan diantara tumpukan karung beras.

Kronologis penangkapan yaitu, pada hari Rabu (7/2/2018) KRI Sigurot-864 Koarmabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore 2018. BKO Guskamlabar, berhasil menangkap MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan.

Pemeriksaan awal seluruh dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu karena hanya terdapat foto copy dokumen bukan dokumen asli.

Pada hari Kamis (8/2/2018) pukul 16.00 WIB, dilaksanakan serah terima kapal Tangkapan dari KRI ke Lanal Batam, dan pada Jumat (9/2/2018) pukul 15.00 WIB, MV Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.

Saat pemeriksaan Tim berhasil menemukan barang bukti Narkoba berupa Sabu-Sabu sebanyak 41 Karung Beras, dengan perkiraan berat lebih dari 1.000 kg. Barang-barang tersebut ditemukan di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan. Proses pemeriksaan di kapal tersebut masih terus dilaksanakan untuk mengantisipasi masih ada barang-barang terlarang lainnya.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit