BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Banyaknya jumlah kerugian negara yang diakibatkan pelaku koruptor, tampaknya tidak menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Tinggi Kepri dalam menuntut pelaku-pelaku korupsi.
Seperti dua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, yakni pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dan proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu, Karimun.
Walaupun kerugian negara kasus dugaan korupsi UMRAH Tanjungpinang mencapai Rp7,8 miliar, empat terdakwa dalam kasus ini dituntut sangat ringan, hanya 1,5 sampai 2,5 tahun penjara. Sementara proyek tanggul uruk di Telukradang, dengan kerugian negara Rp3,2 miliar dituntut 6 tahun penjara.
Kedua kasus korupsi ini sama-sama didakwa subsider, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan ringan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi UMRAH Tanjungpinang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Siswanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin(14/5/2018) malam.
Adapun keempat terdakwa, masing-masing Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Yusaman selaku distributor dan terdakwa Ulzana Zie Zie.
"Menuntut terdakwa Hery Suryadi dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.
Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Hery Suryadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp102 juta. Tetapi dalam hal ini terdakwa Hery Suriyadi telah menitipkan uang sebagai uang pengganti dari kerugian negara ke penuntut umum sebesar Rp70 juta, dengan demikian masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp32 juta yang dibebankan kepada terdakwa Hery Suryadi sebagai uang pengganti.
"Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara," ucap Siswanto
Sementara itu untuk terdakwa Ulzana Zie Zie dan Hendri Gultom, masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda.
Untuk terdakwa Ulzana Zie Zie dituntut untuk membayar Rp6 miliar. Tetapi dalam hal ini terdakwa Ulzana Zie Zie telah menitipkan uang pengganti ke JPU sebesar Rp1 miliar, dengan demikian masih terdapat sisa Rp5 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Ulzana Zie Zie.
Dan apabila tidak dapat membayar kerugian negara, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Hendri Gultom dibebankan untuk membayar kerugian negara Rp330 juta. Dalam hal ini terdakwa Hendri Gultom telah menitipkan uang sebagai uang pengganti kerugian negara ke Penuntut Umum sebesar Rp110 juta, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp200 juta.
"Apabila tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar JPU Siswanto.
Selanjutnya yang terakhir, terdakwa Yusaman dituntut dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider Rp3 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa Yusaman juga dibebankan untuk membayar uang pengangganti sebesar Rp1.020.000.000, tetetapi dalam hal ini terdakwa Yusaman telah menitipkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1.050.000.000 kepada Penuntut Umum, sehingga uang yang dititipkan itu dianggap sebagai uang pengganti.
Sementara proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjung Batu Kundur, Karimun, dengan kerugian negara Rp3,2 miliar, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan terhadap direktur kontraktor PT Beringin Jaya Bangun Utama, Christoper O Dewabrata, dibacakan JPU Roesli di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (5/3/2018).
Terdakwa Christoper O Dewabrata juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp3.276.596.619,30. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Editor: Udin