logo batamtoday
Jum'at, 15 November 2024
Panbil Group


Transformasi FTZ Batam ke KEK tidak Berlandaskan Hukum
Mengupas Arah Kebijakan Tranformasi FTZ Batam Menjadi KEK
Jumat, 11-05-2018 | 15:53 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ampuan Situmeang memberi pemaparan terkait transformasi FTZ Batam ke KEK dalam Rakor Kadin Batam di Radisson Hotel. (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penolakan terhadap pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kembali dilontarkan Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang, dalam Rapat Koordinasi Kadin Batam 2018 di Radisson Hotel, Jumat (11/5/2018).

Ampuan mengatakan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa upaya transformasi Batam sebagai Kawasan Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak berlandaskan hukum.

"Yang saya lihat dari segi hukum dan sesuai dengan penelitian yang saya lakukan, permasalahan KEK ini hanyalah masalah kekuasaan saja, bukan aturannya," ungkapnya.

Di hadapan para anggota Kadin Batam, Ampuan menjelaskan, bahwa pembentukan KEK tidak berlandaskan dasar hukum yang pasti karena UU FTZ sendiri masih belum habis masa berlakunya.

"Batam itu adalah asetnya pemerintah pusat. Ini dulu yang perlu dicatat oleh kita semua. Jadi yang saya lihat, ini pemerintah pusat hanya seakan menunjukkan siapa yang sebenarnya berkuasa di Batam," lanjutnya.

Menurutnya, pembentukan KEK di Batam hanya akan menambah daftar panjang tumpang tindih kewenangan antar berbagai pihak.

"Saat ini saja sudah ada tumpang tindih antara Pemko dan BP Batam. Apabila dibentuk menjadi KEK lagi, tentu akan ada yang namanya administrator KEK. Ini nanti apalagi tugas dan kewenangannya, hal ini tentu hanya akan menyulitkan masyarakat saja," tegasnya.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, juga mempertanyakan adanya statement dari Dewan Kawasan yang menjelaskan bahwa kawasan pemukiman akan dibebaskan dari biaya Uang Tahunan Wajib Otorita (UWTO). Bahkan ia melontarkan apakah kemungkinan yang terjadi apabila BP Batam dibubarkan.

"Dari mana dasar hukumnya, kalau dirubah jadi KEK maka akan bebas dari biaya UWTO. Kehadiran saya di sini hanyalah memberikan masukan, bagaimana caranya untuk benar-benar mendudukan antara Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, dan juga DPRD Batam dan Kepri karena masing-masing instansi saat ini masih terus membawa ego sektoralnya saja," ujar Soerya.

"Satu hal yang saya tanyakan kepada saudara sekalian, apabila nanti diambil kesepakatan BP Batam dibubarkan apakah kalian yakin seluruh aset dan lahan di Batam akan langsung dikelola oleh pemerintah daerah. Saya rasa tidak karena akan ditarik dulu ke pusat semua," ujarnya lagi.

Soeryo juga berharap agar dalam memperjuangkan hal ini seluruh pengusaha sepakat dan tidak terpecah-pecah. "Yang saya lihat saat ini memang pengusaha sendiri tidak kompak, yang senang dengan keputusan KEK ini tentu adalah pengusaha yang memiliki kawasan industri," ucapnya.

Soeryo bahkan mengajak seluruh pengusaha yang merupakan anggota Kadin Batam agar tidak hanya memikirkan keuntungannya semata, namun juga ikut memikirkan mengenai kondisi masyarakat saat ini.

"Kondisi perekonomian saat ini masih dalam keadaan yang lemah. Jadi saya harap apapun nanti keputusan dan hasil rapat ini haruslah yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan hanya buat para pengusaha," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menyatakan adanya rapat koordinasi ini ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak guna melihat mengenai adanya keputusan pemerintah pusat terkait penerapan KEK.

"Jadi saya tegaskan Kadin Batam di sini bukan untuk menolak keputusan pemerintah pusat. Tapi kami juga memiliki fungsi dan wewenang dalam menampung usulan dari berbagai elemen pengusaha yang menjadi anggota Kadin terhadap keputusan tersebut," kata Jadi.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit