logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Dedi Purwanto, Pembunuh Deli Cinta Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jum\'at, 20-04-2018 | 11:40 WIB | Penulis: Yosri Nofriadi
 
Dedi Purwanto (tengah), tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing (Foto: Yosri Nofriandi)  

BATAMTODAY.COM, Batam- Dedi Purwanto, tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing terancam hukuman seumur hidup. Dedi diancam dengan pasal berlapis, karena melakukan pembunuhan berencana.

Kanit Reskrim Polsek Polsek Batuaji Ipda Yanto mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Pasal 339 tentang pembunuhan didahului kejahatan, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 333 tentang penyekapan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

"Ada pasal yang kita tambahkan dari yang sebelumnya. Tersangka kita dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup ," ujar Yanto Jumat (20/4/2018).

Menurut Yanto, penyidik mengenakan pasal berlapis itu berdasarkan pengakuan tersangka sendiri serta alat bukti yang ada.

"Tersangka tidak saja membunuh tapi juga merampok harta korban," ujarnya lagi.

Sebelumnya polisi telah menyarahakan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/4/2018) lalu. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan pelimpahan tahap dua setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P-21.

Barang bukti yang diserahkan antara lain mobil Toyota Rush BP 1661 GI, televisi LED merek Panasonic, ponsel Samsung J 5 yang dicuri tersangka dari rumah korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Deli Cinta Sihombing ditemukan tewas dengan posisi setengah telanjang di kamar tidur di rumahnya di perumahan Centra Raya, RT04/RW08, kelurahan Tanjunguncang, Batuaji pada 21 Desember 2017 lalu. Tangan wanita berusia 28 tahun itu diikat dengan tali.

Disampingnya juga terkurung anak pertamanya yang masih berusia tiga tahun. Anaknya selamat namun saat dijumpai warga kondisinya sudah lemas. Diduga dia sudah seharian dia terkurung bersama jenazah sang ibu di dalam kamar rumah tersebut.

Polsek Batuaji yang menanangi kasus kematian Deli itu akhirnya menetapkan dan membekuk Dedi Febrianto (28) sebagai pelaku tunggal. Kepada polisi Dedi yang sehari-hari bekerja sebagai bar tender itu mengaku nekad membunuh Deli karena upahnya sebagai gigolo tak dibayar penuh oleh korban.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit