BATAMTODAY.COM, Bintan - Wakil Ketua I DPRD Bintan, Agus Wibowo, meminta aparat hukum untuk menindak tegas pihak yang membabat hutan bakau di RT007/RW 004 Kampung Sialang, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
Menurut Agus Wibowo, pembabatan hutan bakau merupakan tindakan fatal yang masuk ke ranah pidana. Sebab, bakau salah satu tumbuhan yang dilindungi, sesuai amanat UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 jo pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Jadi jelas, siapapun yang melanggar undang undang itu bisa dipidana. Maka jangan hanya sekedar teguran, besok-besok, bakau yang lain lagi ditimbun atau dirusak sama orang yang tidak bertanggungjawab," tegas pria yang akrab disapa Awe, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/4/2018).
Pada Senin (16/4/2018) kemarin, petugas Satpol PP bersama DPRD Kabupaten Bintan menyetop kegiatan pembabatan bakau di Kampung Sialang, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. Pasalnya, pohon bakau sepanjang lebih kurang 200 meter di bibir pantai yang berada di kawasan konservasi Padang Lamun dibabat. Batang pohon bakau dikuliti, kemudian ditimbun dengan pasir.
Kasatpol PP Bintan, Insan Amin mengatakan, pihaknya sudah turun kelokasi yang dimaksud, bersama anggota DPRD Bintan. Untuk meninjau langsung, lokasi yang membuat warga kesal itu.
"Semalam, Senin (16/4/2018) anggota kita sudah turun ke TKP, dan langsung menutup sementara aktivitas tersebut. Untuk kelanjutannya, nanti kita infokan lagi," sebut Amin.
Editor: Gokli