BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri sampai saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar.
Kelima tersangka masing-masing Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekertaris Dewan Makmur dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra.
Diketahui bahwa penetapan kelima orang tersangka ini pada tanggal 31 September 2017, sehingga sudah berlangsung sekitar 8 bulan lebih tetapi hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.
"Korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna masih kita lakukan pendalaman sampai saat ini," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Feritas saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Kepri, Kamis(12/4/2018).
Menurutnya sampai saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri masih mengupayakan pengembalian kerugian negara, tidak hanya penegakan hukum saja. Sebagaimana arahan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
"Saat ini yang kita upayakan pengembalian kerugian negara itu hal yang mutlak di zaman now dan tetapi masih kita dalami kasusnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna ini, telah ditemukannya alat bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tambah Yunan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka yang disebutkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Yudha