logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


BP Batam Perketat Syarat untuk Penerima Kuota Rokok Non Cukai
Selasa, 13-02-2018 | 12:50 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
(Ki-ka) Kasi Publikasi BP Batam, Sazani dan Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Barlian Untoro. (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam memperketat seleksi perusahaan penerima kuota rokok non cukai. Rekam jejak perusahaan ditelusuri sebelum memberikan kuota non cukai pada 30 produsen rokok yang telah mengajukan permohonan fasilitas.

Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Barlian Untoro mengatakan, BP Batam bekerjasama dengan sejumlah intansi untuk mengecek raport perusahaaan pengaju kuota rokok non cukai. Salah satunya adalah dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Barlian memaparkan, Bea Cukai akan memberikan informasi lengkap mengenai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran cukai rokok. Tingkat kepatuhan ini akan mempengaruhi kuota yang diberikan.

Komponen lain yang juga perlu dipastikan adalah kontribusi perusahaan terhadap ekspor Indonesia. Semakin banyak melakukan ekspor, maka semakin tinggi kuota yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

"Ada formulasi khusus yang ditetapkan oleh BP Batam. Semua berdasrkan catatan prestasi masing-masing perusahaan. Saat ini ferivikasi sudah mau seleai, tinggal tingkat pimpinan menentukan kuota masing-masing perusahaan," ujarnya, Selasa (13/2/2018).

Selain mengecek profil perusahaan, BP Batam juga sudah menyiapkan sistem khusus untuk menjaga peredaran rokok non Cukai di Batam. Pabrikan wajib memasukkan data jumlah rokok non cukai yang diproduksi ke dalam sistem tersebut.

Setelah itu, mereka juga wajib mencatat distribusi rokok dari tingkat distributor hingga agen. Sehingga terpantau perjalanan rokok non cukai dari tingkat produsen hingga agen.

"Sistem tracking ini sudah kita launching. Itu bagian dari kewajiban kita mengawasi secara dokumen," tuturnya.

Sejauh ini, belum jelas berapa kuota rokok non cukai yang dikelaurkan oleh BP Batam. Biasanya kuota ditentukan berdasarkan hasil survei kebutuhan rokok di Batam, ditambah dengan serapan rokok non cukai di pasar. "Tahun lalu kami keluarkan kuota 400 juta Batang," kata dia.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto Putra, mengungkapkan, banyak perusahaan rokok dari Batam dan Jawa yang tertarik mendapatkan kuota rokok non cukai di Batam. Namun BP Batam tak mau sembarangan memberikan fasilitas, terutama kepada perusahaan yang belum jelas rekam jejaknya.

Sementara terkait dengan pengawasan rokok bebas cukai, pihaknya juga akan terus koordinasi dengan Bea Cukai Batam dan Disperindag Kota Batam, untuk mencegah kebocoran. Pasalnya untuk untuk di lapangan memang menjadi tanggung jawab penuh penegak hukum.

"Kami hanya berwenang mengeluarkan kuotanya," kata dia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit