BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Sugiarto mengatakan pihaknya akan mengecek sertifikat kepemilikan Pulau Ajab yang diperjualbelikan di Situs Asing.
"Kita harus cek apakah lahan sudah terdaftar (bersertifikat) atau belum," kata Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).
Ia menuturkan, apabila pulau seluas 74 hektare dengan pantai berpasir putih dan hanya 20 menit naik perahu dari Pulau Bintan tersebut belum bersertifikat, maka jual beli pulau tersebut bisa dilakukan dua belah pihak harus sepengetahuan pemerintah setempat.
" Kalau belum bersertipikat, jual beli pulau itu dilakukan kedua belah pihak dan harus diketahui oleh Lurah atau Kades dan Camat setempat," terangnya.
Bupati Apri Sujadi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih tegas menindaklanjuti kabar penjualan pulau tersebut. Karena BPN adalah salah satu pintu gerbang, apabila terjadinya jual beli lahan, apa lagi pulau.
"Kita meminta agar pihak BPN untuk lebih tegas dalam menyikapi adanya informasi penjualan pulau. Mengingat terkait salah satu gerbang masalah penyelesaian lahan ada pada BPN," tegas Apri Sujadi, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (15/1/2018) malam.
Lebih lanjut disebutnya, pihak asing tidak bisa memiliki aset Pulau di Indonesia, melainkam hanya memiliki izin pengelolaannya. Namun, untuk memiliki izin kelola itu juga harus sesuai dengan aturan. Terlebih, yang mengeluarkan izin harus dari Pemerintan Pusat.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu salah satu situs online, privateislandonline.com mengumumkan penjualan salah satu pulau di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, ke seluruh dunia. Pulau itu adalah Pulau Ajab. Pulau tersebut berada di Kecamatan Mantang.
Pulau tak berpenghuni seluas 74,13 hektare (ha) itu dibandrol dengan harga 3,3 juta dolar Amerika atau setara Rp 43 miliar (kurs Rp 13 ribu).
Editor: Yudha
