logo batamtoday
Senin, 11 November 2024
Panbil Group


Sepasang Remaja Kepergok Sekuriti Bersetubuh di Ruko Kosong Dapur 12 Sagulung
Jum\'at, 12-01-2018 | 16:14 WIB | Penulis: Yosri Nofriadi
 
Polisi mengamankan Bs yang ketangkap berhubungan intim di Dapur 12 Jodoh. (Foto: Yosri)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Akibatnya ulahnya yang tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, Bs (15) warga Kavling Mandiri, Kecamatan Sagulung, terpaksa mendekam di Polsek Sagulung. Anak di bawah umur itu ditangkap karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya Sy (15).

Kejadian memalukan itu terungkap saat sepasang kekasih tersebut tertangkap basah melakukan hubungan suami istri di ruko kosong Komplek Buana Bisnis Centre (BBC), Jalan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Minggu (7/1/2018) lalu. "Saya ketahuan oleh securiti yang sedang patroli," ujar Bs di Polsek Sagulung, Jumat (12/2018).

Ternyata bukan kali itu saja Bs menyetubuhi pacarnya SY. Pria putus sekolah itu pertama kali menggagahi Sy di sekitaran Jembatan I Barelang. Mereka melakukan hubungan terlarang itu berdasarkan suka sama suka. "Saya tidak pernah memaksa. Dia juga suka," ujar Ds lagi.

Bs menyesali apa yang telah yang diperbuatnya. Dan untuk menebus kesalahannya dia siap untuk menikahi Sy sebagai bentuk tanggungjawabnya. "Tapi saya siap menikahinya bang, dan untuk kasih makan saya akan bekerja apa saja yang saja bisa," ujarnya lagi.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, mengatakan, dari penyidikan polisi pelaku memang telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

"Kalau pengakuan kekasihnya, dipaksa saat melakukan hubungan yang pertama. Saat melakukan hubungan yang kedua mereka ketahuan sekuriti. Setelah dibawa ke Polsek, orangtua Sy membuat laporan dan Bs kita amankan," tambah Hendrianto.

Dari pengakuan keduanya, kata Hendrianto, mereka baru berpacaran dua bulan belakangan. Namun, korban termakan bujuk rayu pelaku, sampai mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatannya Bs dikenakan pasal 81, ayat 2 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit