BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menyampaikan ada temuan penyimpangan belasan miliar dana piutang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Embung Fatimah Batam. Temuan itu, disebut bisa masuk rana hukum jika penegak hukum mau menindak lanjutinya.
Hal ini disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kepri, Joko Agus Setyono, Selasa (19/12/2017) di Batam. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap RSUD Embung Fatimah ditemukan adanya penyimpangan dana belasan miliar.
"Semua temuan dan hasil pemeriksaan BPK bisa masuk keranah hukum. Termaksut temuan RSUD Embun Fatimah," ujar Joko.
Dijelaskan Joko, penyimpangan yang terjadi di RSUD Embung Fatimah terstruktur dan sistimatis. Sebab, temuan itu bukan hanya di satu bidang, namun terjadi di setiap lini dan bidang RSUD Embung Fatimah.
"Contoh bendahara, pengadaan, dan yang lain seperti itu. Kalau dibilang parah memang seperti itu, yang kami temukan. Jadi banyak sekali disegala lini," katanya.
Masih kata Joko, kendati Wali Kota Batam mengganti pimpinan RSUD bukan menjadi solusi mengatasi adanya penyimpangan, jika perbaikan struktur tak segera dibenahi.
Mengenai temuan penyimpangan itu, Joko berujar, pihaknya akan memberikan hasil pemeriksaan jika penegak hukum bersedia menindak lanjuti. "Harapan kita RSUD Embung Fatimah ini bisa menjadi andalan di Provinsi Kepri. Tetapi kalau seperti ini sudah kalah dengan yang lain," tutupnya.
Editor: Gokli