logo batamtoday
Minggu, 24 Mei 2026
PKP BATAM


Warga Batam Keluhkan Kesulitan Bayar Perpanjangan UWTO
Jum'at, 05-07-2013 | 11:12 WIB | Penulis: Gokli
 

 

BATAM, batamtoday - Sejumlah warga di Batam mengeluhkan sulitnya melakukan pembayaran perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang sebentar lagi habis masa berlakuknya untuk periode 30 tahun pertama.

Salah seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan dirinya hendak memperpanjang UWTO rumah tinggalnya di kawasan Nagoya namun mengalami kesulitan dalam mengurus dikarenakan adanya sejumlah syarat yang dinilainya tidak masuk akal.

"Saya punya kesibukan, namun dalam pengurusan perpanjangan UWTO jika harus menguasakan kepada orang lain harus mencantumkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris. Hal ini sangat tidak masuk akal dan banyak membuang waktu," kata dia saat berbincang dengan batamtoday, Jumat (5/7/2013).

Secara administrasi, dia mengaku sudah dipenuhi. Seperti salinan PL, surat kuasa yang konsepnya sesuai dengan diberikan BP Batam plus dengan materai Rp 6000 sebagai kekuatan hukum.

Namun hal itu ditolak salah seorang staf di Direktorat Lahan BP Batam dan diwajibkan menyertakan legalisir dari notaris dalam surat kuasa tersebut.

"Kalau seperti ini buat apa pakai surat kuasa, terlebih biaya notaris juga tak murah," kata dia.

Sebagai warga, dia mencoba setaat mungkin dalam melakukan perpanjangan UWTO ini termasuk membayar tarifnya yang kini mengalami kenaikan hampir 40 persen, terutama untuk tempat tinggalnya di kawasan Nagoya.

"Saya ini memberikan kewajiban sebagai warga pengguna lahan, tapi kok malah dipersulit," kata dia.

Sebelumnya, menjelang habisnya masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk 30 tahun, para pemilik lahan di Batam harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya untuk perpanjangan UWTO 20 tahun ke depan, BP Batam akan menaikkan tarif hampir 40 persen.

April lalu, BP Batam menyatakan kenaikan tarif UWTO perpanjangan 20 tahun tersebut berlaku untuk daerah-daerah yang memiliki nilai komersialitas tinggi sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan lembaga tersebut.

"Dua tahun sebelum masa UWTO 30 tahun berakhir, akan dikirim surat pemberitahuan untuk melakukan perpanjangan," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan.


Editor: Dodo

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit