logo batamtoday
Sabtu, 18 April 2026
PKP BATAM


Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Weerapat Divonis Seumur Hidup, Teerapong 17 Tahun Penjara
Jum\'at, 06-03-2026 | 20:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Weerapat Phongwan (Kiri) dan Teerapong Lekpradub (Kanan) Saat Menjalani Sidang Pembacaan Putusan di PN Batam, Jumat (26/3/2026). (Foto: Paschall RH).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton kembali memunculkan tanda tanya besar. Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa menerima hukuman yang terpaut sangat jauh.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan. Sementara terdakwa Teerapong Lekpradub dihukum 17 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis menyimpulkan kedua terdakwa terlibat dalam permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan bagi Weerapat selama proses persidangan.

Sebaliknya, sejumlah hal dinilai memberatkan. Di antaranya perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di masyarakat.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Teerapong Lekpradub.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Tiwik.

Majelis menilai besarnya barang bukti sabu menjadi faktor yang memberatkan. Adapun yang meringankan, Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.

Namun sorotan justru muncul dari perbandingan putusan ini dengan vonis terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Fandi Ramadhan, yang juga merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, hanya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Perbedaan hukuman yang sangat mencolok itu bahkan disorot langsung oleh Teerapong di ruang sidang.

Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun," kata Teerapong melalui penerjemahnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Gustirio dan Benedictus menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut.

Jaksa memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana mati, dengan dasar bahwa unsur permufakatan jahat serta peredaran gelap narkotika dalam jumlah sangat besar telah terpenuhi.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit