logo batamtoday
Sabtu, 18 April 2026
PKP BATAM


Bareskrim Polri Sita Aset Judi Online Rp 58,18 Miliar, Diserahkan ke Negara
Jum\'at, 06-03-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Redaksi
 
Total nilai aset Judol yang disita Bareskrim Polri diserahkan kepada negara mencapai Rp 58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening. (Humas Polri)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut juga disertai penyerahan aset yang telah dirampas untuk negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. "Eksekusi ini merupakan bagian penting dari penanganan aset hasil kejahatan yang bersumber dari aktivitas perjudian online," kata Himawan dalam keterangannya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Eksekusi aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Kami menyadari bahwa perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan TPPU yang bersumber dari perjudian online merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan untuk negara," ujar Himawan.

Dalam kesempatan tersebut, aset hasil eksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut analisis PPATK serta upaya menjaga transparansi kepada publik.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK dan telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari seluruh perkara tersebut, total nilai aset yang disita dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan aliran dana operasional melalui penerapan TPPU untuk memutus rantai transaksi keuangan ilegal tersebut. "Penanganan ini bertujuan memutus aliran dana sekaligus menghentikan operasional jaringan perjudian online," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas perjudian online.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit