BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara penyelundupan 100 Unit iPhone XR yang menjerat Kendri Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa, (8/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menuntut pengusaha handphone itu dengan hukuman dua tahun penjara atas perannya dalam menyelundupkan seratus unit iPhone XR bekas ke luar Batam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina, jaksa memaparkan kronologi penyelundupan yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan di Bandara Internasional Hang Nadim.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Gilang saat membacakan surat tuntutan.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024. Kendri memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa 100 unit iPhone XR berbagai tipe dari Batam ke Jakarta. Keesokan harinya, Kendri memesan tiket Super Air Jet IU-859 untuk Yeyen, lengkap dengan skenario pengambilan barang di bandara.
Yeyen tiba di Bandara Hang Nadim dengan koper kosong. Di lokasi, ia bertemu dengan Norman Wageanto, yang disebut sebagai perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna. Di balik toko oleh-oleh kawasan keberangkatan domestik, koper itu kemudian diisi dengan iPhone yang sudah lebih dulu disimpan oleh Norman.
Aksi mereka tak berlangsung mulus. Saat Yeyen hendak masuk ke ruang tunggu keberangkatan, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper dan langsung mengamankan barang bukti 100 unit iPhone XR dalam kondisi bukan baru, tidak terdaftar IMEI, dan tak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama Kendri dan Yeyen menjalankan modus serupa. "Sudah empat kali mereka melakukan pengiriman barang elektronik secara ilegal dari Batam ke Jakarta," ujar jaksa.
Potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 99,3 juta. Barang-barang tersebut merupakan produk impor yang tidak tercatat dalam sistem kepabeanan resmi Indonesia.
Dalam berkas terpisah, Yeyen telah lebih dulu dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Peran Norman Wageanto hingga kini masih menjadi tanda tanya besar: apakah keterlibatannya hanya sebatas perantara, atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Editor: Yudha
