logo batamtoday
Rabu, 16 Juli 2025
BATAM TODAY


KPPU Dalami Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat dalam Distribusi AC AUX
Sabtu, 05-07-2025 | 13:28 WIB | Penulis: Aldy
 
Ilustrasi.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memproses dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait distribusi produk pendingin udara (AC) bermerek AUX. Kasus yang melibatkan sejumlah perusahaan asing tersebut kini telah memasuki tahap pemberkasan, sebagai persiapan untuk disidangkan oleh Majelis Komisi.

"Kasus ini resmi kami tingkatkan ke tahap pemberkasan, menandakan penyelidikan telah rampung dan siap dilanjutkan ke persidangan," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Kasus ini menyeret beberapa pihak, antara lain Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric, sebagai bagian dari AUX Group yang berbasis di Tiongkok, bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC, termasuk AC sentral. Sementara AUX Exim bertanggung jawab menangani ekspor-impor produk AUX Group, khususnya AC dan perangkat pendukung HVAC. PT TCHS saat ini berperan sebagai distributor eksklusif AC AUX di Indonesia.

Permasalahan bermula ketika AUX Exim memutus hubungan kerja sama distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang selama 20 tahun menjadi agen tunggal resmi AC AUX di Indonesia. Pada pertengahan 2024, AUX Exim menghentikan kemitraan tersebut dengan alasan PT BEST tidak mencapai target penjualan dan memiliki tunggakan pembayaran. Namun, PT BEST mengklaim telah memenuhi kewajiban mereka.

Setelah pemutusan hubungan bisnis itu, distribusi produk AUX dialihkan kepada TCHS. KPPU menduga langkah pemutusan sepihak ini berpotensi menjadi bentuk penguasaan pasar atau perjanjian yang berujung pada persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, terdapat indikasi persekongkolan dalam upaya memperoleh informasi rahasia milik PT BEST oleh pihak-pihak terlapor.

"Selama proses penyelidikan sejak 2024, kami telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk PT BEST, TCHS, hingga PT AUX International Indonesia. Saat ini semua berkas tengah disusun untuk persidangan," lanjut Deswin.

Tahap pemberkasan menandai berakhirnya penyelidikan dan menjadi pintu masuk menuju persidangan, di mana Majelis Komisi akan menilai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Publik dapat memantau perkembangan kasus ini melalui laman resmi KPPU maupun media sosial resmi lembaga tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit