BATAMTODAY.COM, Batam - Alih-alih meraih sertifikat resmi untuk menunjang karier, ratusan pencari kerja justru terjebak dalam program pelatihan bermodus penipuan yang dijalankan oleh Direktur PT Wahana Mitra Prima Internasional, Wita Marlina. Perempuan tersebut kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan penipuan terhadap 141 peserta pelatihan kerja.
Sidang lanjutan perkara itu digelar pada Senin (23/6/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto bersama dua hakim anggota, Watimena dan Irpan Lubis, menelisik jalannya program pelatihan dari LPK ARSI Learning Centre yang berada di bawah perusahaan Wita.
Jaksa Penuntut Umum, Abdullah, dalam pemaparannya mengungkap pelatihan tersebut dijalankan sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024 dengan tawaran program keselamatan kerja seperti K3, teknisi perancah, konstruksi, hingga pelatihan pemadaman kebakaran. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 3,5 juta.
"Masalahnya, sebagian peserta tidak pernah mengikuti ujian dan hingga kini tidak menerima sertifikat resmi sebagaimana dijanjikan," ungkap Abdullah dalam persidangan.
Para peserta hanya menerima surat rekomendasi dan sertifikat sementara yang tidak diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen itu terbukti tidak dapat digunakan untuk melamar kerja di sektor formal.
"Yang dijanjikan adalah sertifikat K3 Kemnaker RI, tapi yang diterima hanya dokumen yang tak punya kekuatan hukum," tambahnya.
Persidangan juga mengungkap aliran dana dari peserta yang langsung masuk ke rekening perusahaan atas nama Wita Marlina. Uang tersebut kemudian dipakai untuk menutup biaya operasional, membayar gaji staf, hingga melunasi utang pelatihan sebelumnya --menciptakan skema gali lubang tutup lubang yang merugikan peserta dari gelombang 52 hingga 70.
Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 385 juta, dengan nominal kerugian per peserta berkisar antara Rp 3,25 juta hingga Rp 4 juta. Beberapa korban bahkan tidak pernah mengikuti pelatihan sama sekali.
Dalam kesaksiannya, Wita mengklaim telah mencoba menyelesaikan permasalahan dengan menawarkan pengembalian uang sebesar Rp 200 juta dan pelunasan sisanya dalam jangka waktu enam bulan. Namun majelis hakim menilai langkah itu tidak membatalkan unsur pidana.
"Yang dijanjikan terdakwa adalah pelatihan beserta sertifikat, bukan pengembalian uang setelah ketahuan," tegas hakim Welly Irdianto.
Wita Marlina dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sementara proses hukum berjalan, puluhan korban hanya bisa berharap pada keadilan. Sertifikat yang semula menjadi harapan masa depan, kini tinggal janji kosong yang tak kunjung ditepati.
Editor: Gokli