logo batamtoday
Rabu, 16 Juli 2025
BATAM TODAY


KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR, Kerugian Negara Capai Rp17 Miliar
Selasa, 24-06-2025 | 08:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan MPR RI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp17 miliar. Tersangkanya adalah seorang penyelenggara negara.

"Sudah ada tersangka. Tersangka merupakan seorang penyelenggara negara. Kerugiannya sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri sumber pemberian gratifikasi dan potensi konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan di MPR.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Budi masih enggan mengungkapkan, siapa penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka merupakan seorang penyelenggara negara," katanya.

Dia mengatakan KPK pun masih terus mendalami kasus ini. "Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Budi.

Dia menyampaikan kasus yang diusut merupakan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," jelas Budi.

KPK sendiri hari ini sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Kedua saksi yang diperiksa bernama Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 s/d. 2021.

Kemudian, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis soal informasi penyidikan di MPR itu, Jumat (20/6/2025) malam.

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.

Siti Fauziah menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit