BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial DS (28) diamankan karena diduga terlibat dalam proses penempatan calon PMI secara nonprosedural ke Kamboja.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota, menyusul laporan dari masyarakat. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi dan Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari.
"Kami mendapat informasi tentang keberadaan calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang korban berinisial HZA (26) dan Z (28) sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Iptu Bobby, Sabtu (14/6/2025).
Iming-Iming Gaji Tinggi, Korban Dijanjikan Bekerja sebagai Operator Judi Online
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua calon PMI mengaku direkrut oleh seorang yang berinisial Z --yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator situs judi daring (scammer/admin) dengan bayaran sebesar Rp 13 juta per bulan.
DS yang diamankan dalam operasi ini diketahui berperan sebagai penghubung lokal, yang bertugas menjemput dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Jalur keberangkatan yang direncanakan adalah Batam-Medan-Kuala Lumpur-Kamboja.
"DS mengikuti instruksi dari Z. Tugasnya menampung korban di Batam sebelum diberangkatkan ke luar negeri," tambah Iptu Bobby.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paspor milik korban dan satu unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti. Tersangka dan para korban kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk pendalaman kasus.
Polsek Batam Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi praktik perdagangan orang dan penempatan ilegal PMI, yang kerap menjadikan warga Indonesia sasaran eksploitasi kerja lintas negara. "Kami berkomitmen melindungi setiap warga negara dari ancaman eksploitasi dan kejahatan lintas batas negara," tegas Iptu Bobby.
Langkah-langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian mencakup pemeriksaan saksi, pengamanan tersangka dan barang bukti, dokumentasi kasus, serta pelaporan ke atasan. Proses penyidikan kini terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. "Jika ada yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh di Google Play dan App Store," ujarnya.
Masyarakat diminta lebih selektif dan memastikan keberangkatan kerja ke luar negeri hanya melalui jalur resmi yang difasilitasi pemerintah.
Editor: Gokli