BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan "Goes To Campus" sebagai bagian dari kegiatan Penerangan Hukum. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tanjungpinang dengan mengusung tema "Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi" pada Kamis (12/6/2025).
Kegiatan edukatif ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf yang juga bertindak sebagai narasumber bersama Rafki Mauliadi. Anggota tim lainnya terdiri dari Rama Andika Putra dan Syahla Regina.
Dalam penyampaian materinya, Yusnar Yusuf menekankan bahwa media sosial memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Di satu sisi, platform digital tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperluas jaringan, memperoleh informasi, dan mendukung aktivitas bisnis. Namun di sisi lain, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga dapat menimbulkan risiko serius seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, pelanggaran privasi, hingga jeratan hukum.
"Etika bermedia sosial harus selalu dijunjung tinggi. Gunakan bahasa yang santun, hindari menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan. Selalu verifikasi informasi sebelum membagikannya," tegas Yusnar.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dan menjaga kerahasiaan data pribadi dalam penggunaan media digital. Selain itu, Yusnar mengulas dasar hukum yang mengatur ruang digital, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa pelanggaran umum UU ITE yang disampaikan antara lain:
1. Penyebaran konten asusila - ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
2. Judi online - hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.
3. Pencemaran nama baik - hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 400 juta.
4. Pengancaman elektronik - hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
5. Penyebaran hoaks - hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
6. Ujaran kebencian - hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Rafki Mauliadi yang mengangkat topik mengenai Cyber Crime dan urgensi perlindungan data pribadi. Ia memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam mengatasi kejahatan dunia maya melalui UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Rafki menekankan bahwa setiap individu harus menyadari pentingnya menjaga jejak digital. Apapun yang dibagikan di internet, katanya, bisa tersebar tanpa kendali. UU PDP memberikan perlindungan hak atas data pribadi dan mengenakan sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakannya.
"Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital," ujarnya.
Rafki juga mengajak peserta untuk menjadi Cyber Cerdas, yaitu individu yang sadar akan risiko dunia digital, paham hak dan kewajiban di ruang siber, serta aktif menjaga keamanan digital secara pribadi maupun sosial.
Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta, terdiri dari mahasiswa, dosen, dan pimpinan Poltekkes. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Purbianto serta Wakil Direktur III, H. Haryadi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta lebih bijak dalam bermedia sosial serta memahami risiko dan tanggung jawab hukum yang melekat dalam aktivitas digital. Kejati Kepri pun berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Editor: Yudha