BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam melindungi warga negara dari praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Nongsa. Seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, diamankan atas dugaan sebagai pelaku pengiriman PMI tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan hukum.
"Pelaku kami amankan di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, TY mengakui telah beberapa kali memberangkatkan pekerja migran secara ilegal," ujar Kompol Efendri, dalam keterangan persnya, Sabtu (17/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial IS (48), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Korban mengaku telah diberangkatkan secara ilegal ke Singapura pada 28 April 2025 oleh TY. Namun, sesampainya di negara tujuan, pekerjaan yang dijanjikan tidak tersedia. IS akhirnya kembali ke Batam pada 29 April 2025 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan itu, Unit Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita dalam proses penangkapan, di antaranya: Satu buah paspor atas nama korban; Satu lembar tiket kapal Batam-Singapura; Satu lembar tiket kapal Singapura-Batam; danSatu unit ponsel merek Oppo A54 berwarna biru.
Kompol Efendri menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap praktik pengiriman pekerja migran tanpa prosedur yang sah. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perlindungan tenaga kerja Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Nongsa guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum. "Silakan hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan aplikasi 'Polisi Super Apps' yang tersedia di Google Play dan App Store," ujarnya.
Pihak kepolisian berharap, dengan keterlibatan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, upaya perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia dapat semakin maksimal.
Editor: Gokli