BATAMTODAY.COM, Batam - Guna memastikan pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bersih dan transparan, Kejaksaan Negeri Batam menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk 'Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Proses PPDB Tahun Ajaran 2025/2026' yang diikuti oleh puluhan kepala sekolah tingkat SMP se-Kota Batam. Acara berlangsung di Aula Sasana R Soeprapto, lantai III Kantor Kejari Batam.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pendidikan serta mendorong terciptanya proses penerimaan siswa baru yang berintegritas dan bebas dari praktik kecurangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, dalam sambutannya menyoroti tingginya potensi penyimpangan dalam tahapan PPDB, mulai dari gratifikasi hingga penyalahgunaan wewenang. "Penerimaan murid baru merupakan titik rawan pungli. Kami mendorong kepala sekolah untuk memahami bentuk pelanggaran hukum dan menjalin komunikasi aktif dengan kejaksaan jika menemukan indikasi pelanggaran," ujar Priandi.
Dukungan terhadap upaya pencegahan pungli juga disampaikan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Batam, Joni Satria Putra. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan inklusif, serta menghapus stigma sekolah favorit yang kerap memicu praktik pungli.
"Kami ingin tidak ada lagi sekolah unggulan yang membuka celah bagi pungli. Semua sekolah harus memberikan pelayanan pendidikan yang setara. Kepala sekolah menjadi ujung tombak menjaga integritas," kata Joni.
Paparan materi hukum dalam kegiatan ini disampaikan oleh Aditya Syaummil Partria dari Seksi Intelijen Kejari Batam. Ia menjelaskan kerangka hukum yang melandasi pemberantasan pungli, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Aditya juga menguraikan sejumlah modus pungli yang sering terjadi dalam PPDB, seperti pemalsuan data domisili, penggunaan sertifikat prestasi tidak sah, hingga keterlibatan perantara dalam proses penerimaan. "PPDB harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan alat untuk memperdagangkan hak atas pendidikan. Kami mengajak semua pihak menjaga integritas sistem ini," tegas Aditya.
Kegiatan berlangsung hingga siang hari dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif serta foto bersama. Kejari Batam menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari pungutan liar.
Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pendidikan.
Editor: Gokli