logo batamtoday
Senin, 16 Juni 2025
BATAM TODAY


Periode April-Mei 2025
Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkotika dengan 9 Orang Tersangka
Kamis, 15-05-2025 | 18:24 WIB | Penulis: Freddy
 
Polres Karimun menggelar konfrensi pers pengungkapan 7 kasus narkotika pada bulan April-Mei 2025. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat resnarkoba Polres Karimun pada bulan April hingga Mei 2025 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 9 tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna menjelaskan selama periode April hingga bulan Mei 2025 ini pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan berhasil menangkap 9 tersangka di 4 TKP berbeda.

"Dari Kecamatan Karimun ada 5 tersangka, Kecamatan Meral 1 tersangka, Kecamatan Tebing 2 tersangka dan Kecamatan Buru 1 tersangka. 3 orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan 2 tersangka lagi merupakan pelimpahan hasil pengungkapan Kodim 031/TBK," terang Kabag Ops, Kamis (15/5/2025).

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita terdiri dari sabu-sabu dengan berat bersih 23,15 gram, pil ekstasi sebanyak 134 butir dengan berat bersih 46,9 gram.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar-10 miliar.

"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, jika diasumsikan 1 gram itu dikonsumsi 3-4 orang, berarti sudah dapat menyelamatkan sebanyak 207 orang," pungkas Kabag Ops.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit