BATAMTODAY.COM, Karimun - Sat resnarkoba Polres Karimun pada bulan April hingga Mei 2025 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 9 tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna menjelaskan selama periode April hingga bulan Mei 2025 ini pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan berhasil menangkap 9 tersangka di 4 TKP berbeda.
"Dari Kecamatan Karimun ada 5 tersangka, Kecamatan Meral 1 tersangka, Kecamatan Tebing 2 tersangka dan Kecamatan Buru 1 tersangka. 3 orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama dan 2 tersangka lagi merupakan pelimpahan hasil pengungkapan Kodim 031/TBK," terang Kabag Ops, Kamis (15/5/2025).
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita terdiri dari sabu-sabu dengan berat bersih 23,15 gram, pil ekstasi sebanyak 134 butir dengan berat bersih 46,9 gram.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar-10 miliar.
"Dari keseluruhan barang bukti yang disita, jika diasumsikan 1 gram itu dikonsumsi 3-4 orang, berarti sudah dapat menyelamatkan sebanyak 207 orang," pungkas Kabag Ops.
Editor: Yudha