BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota aktif Kepolisian Resor Kota Barelang, Adi Kurnia, dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/5/2025).
Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, memimpin persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa Abdullah menyatakan bahwa Adi Kurnia terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Abdullah di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Adi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,125 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Jaksa menyebut status terdakwa sebagai aparat penegak hukum menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.
"Terdakwa adalah anggota aktif kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Namun, justru terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar Abdullah.
Hal yang meringankan, lanjut dia, adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya serta janji untuk tidak mengulanginya.
Dalam perkara yang terpisah, terdakwa lain, yakni Aditya, juga dituntut hukuman sembilan tahun penjara dengan denda serupa. Kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya yang ditunda selama satu pekan.
Kasus ini terungkap pada 23 Oktober 2024, saat Aditya diminta oleh seseorang bernama Erick bin Amran Amirudin untuk mengambil paket sabu yang dikamuflasekan dalam bungkus kacang Sukro di kawasan DC Mall, Batam. Setelah barang diterima dan dibagi menjadi beberapa paket, sebagian dijual.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar Adi Kurnia di asrama polisi pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menemukan dua paket sabu dengan berat total 9,67 gram.
Barang bukti kemudian diperiksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam. Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa kristal bening tersebut mengandung zat metamfetamin.
Editor: Yudha