logo batamtoday
Rabu, 25 Juni 2025
BATAM TODAY


Operasi Pekat 2025, Polresta Tanjungpinang Amankan Tiga Orang Juru Parkir Liar
Rabu, 14-05-2025 | 13:04 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Barang bukti yang diamankan polisi dari tiga orang juru parkir ilegal di Kota Tanjungpinang, Senin malam (12/5/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia terhadap juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi, dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Tahun 2025. Razia berlangsung pada Senin malam (12/5/2025) dan menyasar sejumlah titik rawan pungutan liar di Kota Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan razia ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran.

"Razia terhadap juru parkir liar ini merupakan implementasi Operasi Pekat 2025. Pelaksanaannya berdasarkan aturan hukum dan surat perintah kepolisian yang tengah berjalan," kata Iptu Sahrul.

Ia menambahkan, kegiatan razia dilakukan setelah tim kepolisian terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas parkir ilegal di berbagai titik. "Dari hasil operasi di lapangan, kami mengamankan tiga orang yang melakukan pungutan liar tanpa izin. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Satreskrim untuk pemeriksaan," jelasnya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial BS, S, dan HH. Ketiganya terbukti melakukan pungutan parkir dari pengguna jalan tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang hasil pungutan liar dan rompi juru parkir.

"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pembinaan. Kami tidak langsung memproses mereka secara pidana, melainkan memberi peringatan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," terang Iptu Sahrul.

Ia menambahkan para pelaku juga diwajibkan mengurus izin parkir secara resmi ke dinas terkait agar dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami akan terus melakukan razia serupa secara berkala demi menciptakan ketertiban umum dan mencegah praktik pungutan liar di wilayah Tanjungpinang," tutup Iptu Sahrul.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit