BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) akan menjalin kerja sama strategis dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam bidang pengamanan institusi.
Rencana kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di tingkat pusat antara Kejaksaan Agung dan TNI yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejati Kepri dan Panglima Kodam I/Bukit Barisan.
"Benar, kerja sama ini akan dilaksanakan di tingkat Kejati maupun Kejari. Saat ini kami masih dalam tahap persiapan MoU," ujar Priandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
Menurut Priandi, kehadiran personel TNI bertujuan mendukung pengamanan internal kejaksaan serta memperkuat kelembagaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, teknis pelaksanaan di lapangan masih menunggu MoU ditandatangani.
"Untuk jumlah personel maupun mekanisme pengamanan belum dapat kami sampaikan sekarang, karena itu akan diatur dalam MoU. Yang pasti, kerja sama ini segera terealisasi," tambahnya.
Dari Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Harli Siregar, menegaskan kerja sama ini bersifat strategis dan tidak berkaitan dengan penanganan perkara tertentu. Ia menyebut penempatan personel TNI dilakukan atas dasar kesepakatan institusional yang telah dirancang dalam kerangka hukum yang jelas.
"Penempatan bantuan pengamanan dari TNI adalah hasil koordinasi antara Kejaksaan dan TNI. Operasionalnya dijalankan oleh jajaran Pidana Militer (Pidmil), bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum," kata Harli.
Harli menambahkan kerja sama ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pelaksanaan tugas kejaksaan di berbagai wilayah.
"Kami berharap publik tidak menyikapi kerja sama ini dengan prasangka negatif. Ini adalah bentuk sinergi antarinstansi yang sah secara hukum untuk memperkuat pelaksanaan fungsi kejaksaan," tutup Harli.
Editor: Gokli