BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berinisial AR (34) diamankan aparat Polres Bintan saat tengah menjalankan praktik sebagai juru parkir ilegal di wilayah Bintan Timur. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2025, Selasa (13/5/2025), setelah polisi menerima laporan dari warga terkait keberadaan juru parkir tak resmi di depan salah satu swalayan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas juru parkir liar di lokasi tersebut. Tim langsung turun ke lapangan dan mengamankan seorang pria berinisial AR," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, Rabu (14/5/2025).
Saat diperiksa, AR mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) dan menyebutkan bahwa hasil dari parkir tersebut disetorkan kepada bendahara Ormas. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Namun, berdasarkan verifikasi petugas, AR tidak terdaftar dalam data resmi juru parkir yang ditetapkan Dinas Perhubungan. "Setelah kami telusuri, AR tidak termasuk dalam daftar resmi juru parkir sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Juru Parkir di Wilayah Kecamatan Bintan Timur II," jelas Iptu Fikri.
Atas temuan tersebut, Satreskrim Polres Bintan berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami keterlibatan organisasi masyarakat tersebut. Sementara itu, AR akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan guna menjalani pembinaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan praktik premanisme atau parkir liar kepada pihak kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres terdekat, maupun melalui Call Center Polri 110," pungkas Fikri.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan tertib di ruang publik, serta memastikan setiap aktivitas pelayanan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Gokli