BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam menegaskan pencabutan laporan polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, tidak menghentikan proses klarifikasi dan penanganan internal partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menyatakan meskipun pelapor telah menempuh jalur damai secara kekeluargaan, partai tetap akan menjalankan mekanisme organisasi yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan aturan internal partai.
"DPC tidak mencampuri urusan perdamaian atau pencabutan laporan secara kekeluargaan. Namun perlu ditegaskan, hal ini tidak mengubah proses yang sedang berjalan di internal partai," ujar Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, pada Jumat (9/5/2025).
Cak Nur menilai pencabutan laporan tidak serta-merta memulihkan citra partai yang sudah terlanjur tercoreng di mata publik. Ia juga mempertanyakan sikap Mangihut yang hingga kini belum mengajukan laporan balik untuk membantah tudingan tersebut.
"Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya Mangihut melaporkan balik. Ini penting untuk menunjukkan bahwa tudingan terhadapnya tidak benar. Sampai hari ini, itu belum dilakukan, dan hal ini menimbulkan tanda tanya besar," katanya.
Ia menambahkan perbedaan informasi antara pelapor dan terlapor justru memperkuat alasan DPC untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. "Perdamaian dan pencabutan laporan tidak bisa serta-merta memulihkan citra partai. Justru kami akan mendalami lebih jauh substansi kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Mangihut Rajagukguk menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. "Saya serahkan ke penasihat hukum agar tidak memperpanjang masalah," ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, membenarkan laporan terhadap Mangihut telah dicabut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan belum dihentikan karena masih ada tahapan yang harus dipenuhi.
"Kami mencatat pencabutan laporan, tapi belum langsung menyetujui. Ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi. Kasus ini masih berproses," ujar Zaenal.
Editor: Gokli