BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, pada Kamis (27/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samandhohar Munthe, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Iqram Syah Putra dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tohom Hasiholan.
Samandhohar Munthe menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang telah memiliki putusan inkracht sejak 2024 hingga Januari 2025. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Samandhohar.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama, yaitu tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
1. Barang bukti tindak pidana umum meliputi:
- 37 unit mesin Gelper dari kasus perjudian.
- 9 alat tangkap jaring pair trawl dari kasus perikanan.
- 253 lembar kaca pengaman kendaraan dari perkara perdagangan.
- 3 dus berisi pakaian, dokumen, senjata tajam, jeriken, tas, serta 33 unit ponsel dari berbagai kasus, termasuk pencurian dan penganiayaan.
2. Barang bukti tindak pidana khusus mencakup:
- 540 koli ballpress berisi tekstil.
- 50 dus dummy handphone, boks handphone, dan kotak berisi tanah.
- 5 unit ponsel dari perkara kepabeanan.
- 1 bundel dokumen terkait kasus cukai.
Semua barang bukti ini dihancurkan menggunakan mesin penghancur dan incinerator untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. "Eksekusi ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Samandhohar.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Batam menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti dari tindak kejahatan tidak lagi beredar di masyarakat.
Editor: Gokli