BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168 gram yang disita dari jaringan peredaran narkoba, termasuk tersangka utama berinisial YD.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SD pada 24 Januari 2025, yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 6,74 gram. "Hasil pengembangan membawa kami kepada tersangka RB, yang kemudian diamankan dengan dua paket sabu seberat 8,13 gram," ujar AKP Lajunm, dalam konferensi pers.
Dari pengakuan RB, sabu tersebut diperoleh dari DS, yang akhirnya juga berhasil ditangkap di kawasan Gunung Kijang. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 9,16 gram. DS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang DPO berinisial SP, yang menyalurkannya kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau.
Ketika menangkap YD, tim Satresnarkoba menemukan satu paket besar sabu seberat 181,47 gram yang merupakan titipan dari SP. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap SP yang berstatus buron.
Dari total sabu yang diamankan, sebanyak 13,47 gram disisihkan untuk keperluan persidangan, sementara sisanya, yakni 168 gram, dimusnahkan. Barang bukti terlebih dahulu diuji dengan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif sebelum dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih lalu dibuang ke septic tank.
"Proses pemusnahan ini sesuai prosedur guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali," jelas AKP Lajun.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, kepolisian terus memburu tersangka SP yang masih dalam pelarian.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menjaga lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Editor: Gokli