BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial A diamankan atas dugaan telah melakukan pungutan liar terhadap truk bongkar muat di Tanjunguban pada Kamis (12/12/2024). Parahnya, pelaku melakukan aksinya mengatas namakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Iptu Prasojo, mengatakan pelaku diamankan saat Oprerasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan. Berawal saat didapati informasi bahwa adanya aksi peremanisme meminta uang kepada truk bongkar muat.
"Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, bersama kuitasi dan barang bukti sejumlah uang," beber Iptu Prasajo, Sabtu (14/12/2024).
Dari hasil pengungkapan tersebut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa buku kwitasi dan uang tunai sebesar 350.000 rupiah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas tindakan yang dilakukan, Polres Bintan melakukan pembinaan terhadap pelaku serta membuat surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kembali tindakan tersebut. Dari pihak FSPSI juga memberikan sangsi terhadap pelaku yaitu diberhentikan sementara jadi jabatannya saat ini sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjunguban," ungkap Kasi Humas Polres BintanIptu Prasojo.
Editor: Yudha